Gimana cara memilih asuransi anuitas?
Pertanyaan penting yang perlu dijawab saat mulai memasuki masa pra pensiun adalah gimana cara memilih asuransi anuitas terbaik?
Karna pemain asuransi anuitas di Indonesia masih terbilang sedikit dan nggak umum.
Sehingga siapapun yang saldo DPLK-nya di atas 500 juta, pasti lebih hectic mencari opsi asuransi anuitas terbaik.
Kali ini wartadana akan share poin penting terkait asuransi anuitas dan referensi nama perusahaan asuransi anuitas yang patut dipertimbangkan.
Stay tune!
KONTEN ARTIKEL
1. Pengertian Asuransi Anuitas
Asuransi anuitas adalah produk asuransi yang membayarkan manfaat bulanan kepada Nasabah sepanjang usianya.
Jadi dengan membeli asuransi anuitas, kamu mastiin bahwa perusahaan asuransi akan membayarkanmu sejumlah uang yang digunakan sebagai tunjangan pensiun.

Secara nggak langsung asuransi anuitas ini menggantikan / melengkapi fungsi dari tunjangan pensiun.
Dalam keseharian, nggak banyak perusahaan yang memberi tunjangan pensiun kepada karyawannya. Kecuali kamu adalah PNS / ASN.
Sehingga perusahaan asuransi menjual asuransi anuitas untuk melindungi mayoritas karyawan swasta / pengusaha lainnya.
2. Cara Kerja Asuransi Anuitas
Cara kerja asuransi anuitas sama seperti asuransi pada umumnya dimana kamu membeli polis asuransi anuitas untuk mendapatkan manfaat bulanan.
Perbedaannya adalah pada asuransi pada umumnya, klaim baru kamu lakukan setelah terjadi risiko.
Jadi contohnya beli polis asuransi kebakaran. Klaim baru dapat dilakukan jika terjadi risiko kebakaran pada objek yang diasuransikan.
Sementara dengan asuransi anuitas, nggak ada konsep klaim jika terjadi risiko.

Yang ada begitu kamu beli asuransi anuitas, pihak asuransi wajib membayarkan manfaat bulanan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati di awal.
Mengapa Membeli Asuransi Anuitas ?
Alasan mengapa kamu wajib membeli asuransi anuitas adalah kalo kamu pensiun dan punya DPLK dengan saldo di atas Rp 500 juta.
Peraturan dari pemerintah mewajibkan pencairan DPLK tersebut sebesar 20 % cash dan sisanya wajib dibelikan asuransi anuitas.
Mekanisme ini sebenarnya ada baik dan ada nggak baiknya.

Karna kalo melibatkan pihak ketiga dalam hal ini asuransi, maka tentunya akan ada biaya. Sehingga uang DPLK tersebut nggak 100 % kamu nikmati.
Tapi di sisi lain dengan membeli asuransi anuitas, kamu mastiin penghasilan bulananmu tetap terjaga selama masa hidupmu.
In the end, karna ini aturan pemerintah maka nggak banyak yang bisa kita lakukan selain mengikutinya.
Inilah alasannya saya nggak menyarankan untuk mempersiapkan dana pensiun dalam bentuk DPLK 100 %.
Baiknya rencana dana pensiun tetap dibagi dalam beberapa opsi, agar kamu masih bisa menikmati angka cashnya.
3. Premi Asuransi Anuitas
Premi asuransi anuitas normalnya adalah 80 % dari saldo DPLK-mu saat kamu memasuki usia pensiun.
Jadi kalo saldo DPLK-mu Rp 1 milyar, maka 20 % kamu terima tunai sebesar Rp 200 juta.
Sisanya 80 % atau Rp 800 juta akan digunakan untuk membeli asuransi anuitas.

Berikut adalah beberapa syarat dan kondisi untuk membeli asuransi anuitas :
- Usia minimal 40 tahun (sesuai dengan usia pensiun dipercepat).
- Usia maksimal nasabah adalah 65 tahun.
- Terdapat minimal premi sesuatu ketentuan perusahaan asuransi.
- Pembayaran premi 100 % di awal.
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah premi yang dibayarkan 100 % ini biasanya nggak akan kembali kepada Nasabah.
Artinya nggak ada sisa tunai yang dapat ditarik.
Kecuali, Nasabah meninggal lebih cepat sehingga pembayaran manfaat pensiunnya masih lebih kecil dari premi. Maka ada selisih nilai tunai yang dapat dibayarkan.
Tapi hal ini jarang terjadi, karna Nasabah pasti membeli asuransi anuitas yang bisa turun ke pasangannya. Sehingga walopun sudah meninggal, pasangannya masih mendapat manfaat dana pensiun.
4. Manfaat Asuransi Anuitas
Manfaat asuransi anuitas adalah memberi tunjangan bulanan kepada seorang pensiunan.

Dalam hal ini, pensiunan adalah Nasabah yang akan menerima uang bulanan dari perusahaan asuransi anuitas.
Terdapat 4 jenis manfaat asuransi anuitas, yaitu :
a. Manfaat Hari Tua
Manfaat hari tua dari asuransi anuitas adalah sebagai pengganti tunjangan cuti.
Agar pensiunan tetap punya penghasilan rutin yang dapat digunakan sebagai biaya hidup.
Manfaat hari tua biasa dibayarkan hingga seumur hidup Nasabah.
b. Manfaat Janda / Duda
Manfaat janda / duda adalah manfaat asuransi anuitas yang menurun kepada pasangan Nasabah.
Misalnya nasabah meninggal, maka manfaat bulanan tetap diterima oleh pasangannya yang masih hidup.
Pembayaran juga dilakukan seumur hidup pasangan Nasabah.
c. Manfaat Anak
Manfaat anak adalah manfaat asuransi anuitas untuk anak Nasabah sebelum usianya mencapai 25 tahun.
Jadi setelah usia lebih dari 25 tahun, manfaat ini sudah nggak dibayarkan.
d. Manfaat Nilai Tunai
Manfaat nilai tunai adalah sisa dari premi Nasabah dikurangi dengan manfaat yang sudah dibayarkan.
Biasanya dibayarkan kalo Nasabah meninggal lebih cepat dan nggak membeli manfaat janda / duda.
Di antara 4 jenis manfaat asuransi anuitas ini, opsi terbaik adalah manfaat janda / duda.
Hal ini agar pasangan Nasabah tetap punya penghasilan rutin setelah kepergian Nasabah.
5. Memilih Asuransi Anuitas
Memilih asuransi anuitas adalah PR besar begitu kamu mencapai usia pensiun.
Hal ini karna nggak banyak asuransi yang mau menjual produk anuitas karna marginnya tipis dan risiko tinggi.
Plus alasan kedua adalah aturan industri keuangan di Indonesia cukup lagging, sehingga Nasabah selalu menjadi pihak yang paling rentan.
Untuk mengakalinya, kamu mesti extra bawel dalam milih asuransi anuitas dan pastiin dari perusahaan yang emang bonafide.

Berikut adalah 2 produk asuransi anuitas yang saya pikir layak dipertimbangkan karna berasal dari grup perusahaan keuangan terpercaya di Indonesia.
At least kalopun terjadi sesuatu, mereka akan melindungi reputasinya sehingga mempercepat penyelesaian masalah.
Disclaimer : untuk artikel ini, wartadana nggak ketemu cara perhitungan premi dan manfaatnya. Sehingga kalo kamu tertarik pada salah satu asuransi anuitas di bawah, langsung hubungi mereka.
a. Anuitas BCA Life
Asuransi anuitas BCA Life adalah BCA Life Annuity Plan.
Sebagai Bank swasta terbesar di Indonesia, BCA punya nama besar yang trusted banget.
Apalagi sebagai Bank swasta, mereka sangat customer oriented.
Tapi seperti biasa, BCA itu terkenal premium. Sehingga premi asuransi anuitas-nya pun pasti premium juga.
Asuransi anuitas BCA Life punya 4 jenis manfaat yaitu :
- Manfaat Hari Tua, seumur hidup Nasabah.
- Manfaat Janda / Duda, untuk pasangan Nasabah.
- Manfaat Jaminan Anak, sampai anaknya berumur 25 tahun.
- Manfaat Pengembalian Premi, kalo ada sisa tunainya.
b. Anuitas BNI Life
Asuransi anuitas BNI Life bernama Swadana.
Khusus produk anuitas oleh BNI Life nggak dijual secara bebas, melainkan hanya bisa dinikmati oleh nasabah yang mengikuti produk DPLK BNI Simponi.
Jadi sayangnya kalo bukan peserta DPLK BNI, kamu nggak bisa membeli asuransi anuitas BNI.
Segini dulu tentang memilih asuransi anuitas.
Jika kamu punya pendapat atau informasi tentang asuransi anuitas, feel free untuk share di komentar. Agar nantinya bisa nambah input untuk artikel ini dan pembacanya.
Ohya, artikel DPLK ini merupakan seri Dana Pensiun yang terdiri atas judul di bawah ini (bacanya berurutan ya) :
- Pentingkah Dana Pensiun?
- Mengenal Dana Pensiun & Manfaatnya
- Menghitung Dana Pensiun + Kalkulator Dana Pensiun
- Mempersiapkan Dana Pensiun Bebas Ribet
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Memilih DPLK Terbaik
- Mengenal Asuransi Anuitas
- Merencanakan Dana Pensiun Secara Mandiri
- DPPK vs DPLK vs BPJSTK
Baca Juga :
- TMRW – Tabungan Tanpa Biaya Administrasi Bulanan
- Investasi Reksadana Tanpa Fee
- Investasi Saham Online Melalui Ajaib Sekuritas
- Daftar Tabungan Berjangka Terbaik
- Guideline Komprehensif Investasi Reksadana
Misal saya ikut anuitas dengan premi awal 100 juta. Setiap bulan dapat 1 juta. Apakah 100 juta itu di investasikan lagi ? Atau saya dapat 1 juta tiap bulan sampai meninggal ?
Asumsi 100 juta /1 juta = 100 bulan atau 8.3 tahun. Apakah saya akan dapt terus kalo masih hidup setelah 8.3 tahun?
Terimakasih atas jawabannya bapak. Salam hormat
Halo Pak Yusri,
Konsepnya anuitas adalah penghasilan seumur hidup. Jadi secara hipotesis, Pak Yusri akan mendapat 1 juta selama hidup.
Premi awal 100 juta tersebut nantinya terhitung hangus, karna dibayarkan ke asuransi anuitas.
Asuransi anuitas berakhir setelah nasabahnya meninggal, atau tergantung mangfaat anuitas yang Bapak pilih.
Jadi perhitungannya bukan 100 juta / 1 juta Pak. Melainkan sesuai dengan kontrak asuransi anuitas yang Pak Yusri beli.
Demikian Pak Yusri, semoga membantu.
Terima kasih.