Setiap kali meminjam uang ke Bank kamu akan melakukan pengikatan jaminan kredit
Sehingga penting untuk tahu apa saja jenis pengikatan jaminan kredit di Bank.
Di artikel ini, kamu akan belajar :
- Apa saja agunan yang diterima oleh Bank ?
- Mekanisme pengikatan agunan tersebut?

Apa Fungsi Pengikatan Jaminan?
Fungsi pengikatan jaminan adalah untuk mengikat agunan yang diberikan oleh Debitur sebagai jaminan fasilitas kredit ke Bank.
Pengikatan jaminan kredit di Bank merupakan mekanisme Bank untuk memastikan bahwa secara legal mereka memiliki hak atas agunan yang dijaminkan oleh Debitur, apabila muncul kondisi wan-prestasi.
Wanprestasi sendiri merupakan saat salah satu pihak tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian yang kedua belah pihak itu sepakati di awal.

Jadi dalam konteks kredit, wan-prestasi akan timbul saat peminjam alias Debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Kewajiban yang menjadi sebab wanprestasi adalah ketidakmampuan Debitur untuk membayar kembali pinjamannya termasuk :
- pokok pinjaman,
- kewajiban bunga,
- hingga denda keterlambatan yang mengikuti.
Bahasa sederhananya adalah ‘saat Debitur tidak mampu membayar, Bank memiliki hak secara legal atas aset yang diberikan untuk menjamin kredit tersebut’.
Jadi Apa Saja Pengikatan Jaminan Kredit di Bank?
Apa saja pengikatan jaminan di Bank?
Berikut akan kita bahas, dengan catatan bahwa pengikatan jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui oleh Undang-Undang.
Sementara cara pengikatan jaminan berbeda-beda tergantung dari jenis jaminannya.
Berikut adalah 6 jenis agunan yang umum diterima oleh Bank serta jenis pengikatan jaminannya :
KONTEN ARTIKEL
1. Agunan Tanah & Bangunan
Pengikatan jaminan berbentuk tanah dan bangunan adalah Hak Tanggungan.
Setiap aset yang berbentuk tanah maupun tanah dan bangunan memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat.
Normalnya Sertifikat yang biasa adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, selaku otoritas yang memiliki fungsi untuk mengatur perihal pertanahan di Indonesia.
Mekanisme pengikatan jaminan Sertifikat adalah dengan Pemasangan Hak Tanggungan.

Hak Tanggungan artinya Debitur sebagai pemegang sertifikat menyetujui untuk memberikan hak lebih tinggi (privilege) untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan apabila terjadi wanprestasi.
Prosesnya adalah dengan mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut pada Badan Pertanahan Nasional, sebagai otoritas yang memiliki wewenang untuk hal tersebut.
Setelah dipasang Hak Tanggungan, di SHM / SHGB akan tertera :
- nama Bank,
- jumlah hak tanggungan terpasang,
- peringkat hak tanggungan yang terpasang,
- notaris yang melakukan pemasangan, dan
- tanggal pemasangan hak tanggungan.
Dengan terpasangnya Hak Tanggungan, Bank akan menjadi pihak yang berhak atas jaminan tersebut apabila dilakukan eksekusi karena wanprestasi.
Sebagai bukti telah terikatnya jaminan tersebut, Bank akan memegang Sertifikat Hak Tanggungan.

Baca Juga
2. Agunan Kendaraan Bermotor
Pengikatan jaminan berupa kendaraan bermotor adalah Fidusia.
Bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor adalah BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Untuk menjaminkan kendaraan bermotor, mekanisme pengikatan jaminannya adalah Fidusia.
Fidusia merupakan proses untuk memberikan hak lebih (privilege) kepada Bank atas aset yang bergerak, dimana aset tersebut dalam penguasaan peminjam.

Beda Fidusia dengan Hak Tanggungan terletak pada sifatnya dimana Hak Tanggungan untuk jaminan tanah atau bangunan di atasnya yang sifatnya tidak bergerak.
Sementara untuk Fidusia, aset yang menjadi objek dapat berpindah-pindah atau bergerak.
Pendaftaran Fidusia dilakukan pada lembaga Fidusia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Umum. Dilakukan secara online oleh kantor notaris.

COBA CEK : Pendaftaran Fidusia Online
3. Agunan Alat Berat / Mesin
Pengikatan jaminan berupa alat berat atau mesin adalah Fidusia.
Alat berat dan mesin dapat dijadikan jaminan dengan catatan telah memiliki nomor seri dan nomor mesin sebagai bukti identifikasi.
Karena material mesin dan alat berat mayoritas adalah besi, maka nomor seri dan nomor mesin ini sudah digrafir di fisiknya.
Tujuan adanya nomor seri dan nomor mesin adalah sebagai identifikasi agar dapat dicocokkan dengan dokumen kepemilikan sehingga dapat dijadikan jaminan.
Karena mesin itu dibuat di pabrik yang notabene antara satu mesin dengan mesin lainnya identik 100 %.
Maka dibutuhkan nomor seri / nomor mesin sebagai identitas mesin tersebut.
Mekanisme pengikatan alat berat / mesin dilakukan sama seperti jaminan kendaraan bermotor yaitu dengan Fidusia.

Dalam beberapa kondisi berikut, pengikatan jaminan fidusia tidak perlu dilakukan :
- semisal kredit melalui lembaga leasing ataupun
- pembiayaan metode syariah,
Hal ini karena melalui pembiayaan di leasing, badan leasing juga menjadi pemilik aset tersebut.
Makanya untuk pinjaman leasing dikenal istilah sewa guna usaha.
Hal ini berlaku juga untuk pembiayaan syariah yang sifatnya bagi hasil, dimana Bank ikut bekerjasama dengan Debitur untuk membeli aset tersebut di awal.
Untuk kedua kondisi ini, nama pemilik di bukti kepemilikan (Invoice) akan dituliskan Nama Debitur QQ Bank / Leasing.

4. Agunan Persediaan Barang
Pengikatan jaminan berupa persediaan barang adalah Fidusia.
Persediaan barang dagang dapat dijadikan jaminan pinjaman Bank, tapi tergantung pada kebijakan Bank tersebut.
Barang dagang yang dijadikan jaminan diwajibkan memiliki siklus usaha yang masih positif. Artinya barang dagang ini merupakan barang dagang yang perputarannya masih wajar.

Bank juga tidak dapat menerima barang dagang yang sifatnya tidak laku berbulan-bulan untuk dijadikan jaminan.
Karena menjadikan barang dagang sebagai jaminan adalah aktivitas yang penuh risiko.
Sebab fisiknya yang akan selalu berpindah dan harganya yang akan selalu mengalami perubahan.
Saat persediaan tidak mengalami perubahan, alias tidak bertambah atau berkurang, Bank akan lebih khawatir lagi.
Karena besar kemungkinan barang tersebut tidak laku di pasaran.
Untuk itu biasa bank mensyaratkan daftar rinci jumlah persediaan, jenis persediaan dan kuantitasnya dalam periode lebih dari satu bulan.
Pengikatan barang dagang dilakukan dengan mekanisme Fidusia.

5. Agunan Kapal
Pengikatan jaminan berupa kapal adalah Hipotek atau Fidusia.
Kapal dapat juga dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman di Bank.
Tapi mesti dibedakan antara kapal yang bermesin dan berjalan sendiri dengan sampan besi yang mesti ditarik oleh mesin terpisah. Karena sampan besi tidak bisa dijadikan jaminan Bank.

Dalam hal jaminan, kapal dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
- Kapal dengan berat kurang dari 20 m3, dimana pengikatan dilakukan secara Fidusia
- Kapal dengan berat lebih dari 20 m, dimana pengikatan dilakukan secara Hipotek
Bukti kepemilikan Kapal adalah Gross Akte yang diterbitkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kelautan.
Hipotek Kapal pun akan didaftarkan di Direktorat Perkapalan dan Kelautan Indonesia.

6. Agunan Deposito
Pengikatan jaminan deposito adalah Gadai Deposito.
Walaupun bukan praktik yang umum, deposito alias tabungan bisa juga dijadikan jaminan kredit.
Keuntungan menjaminkan aset tunai adalah bunga pinjaman back to back yang cukup terjangkau. Debitur cukup membayar yang namanya spread back to back yang ratenya sekitar 2 %.
Kembali pada topik, saat menjaminkan deposito yang ditempatkan di Bank pemberi kredit, sebenarnya Debitur sudah memberikan kepada Bank seluruh jiwa raganya.
Karena saat Debitur tidak mampu membayar apapun, Bank tinggal mencairkan deposito tersebut.
Tidak perlu bertele-tele somasi atau prosedur eksekusi yang ribet dan melibatkan pihak ketiga.

Tapi karena hukum dan aturan perbankan, maka tetap dibutuhkan sebuah mekanisme yang secara legal mengikat deposito tersebut.
Untuk jaminan tunai dikenal istilah Gadai Sertifikat Deposito.
Gadai adalah proses mengikat objek yang fisiknya dipegang oleh pihak Kreditur.
Dengan gadai, apabila terjadi wan prestasi Kreditur berhak untuk langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan.

Baca Juga : Kredit Back to Back alias Kredit Beragunan Tunai
Berikut adalah ringkasan dari 6 jenis jaminan dan 6 jenis pengikatan jaminan kredit di Bank :
Jenis Jaminan |
Mekanisme Pengikatan |
Fisik Jaminan |
Tanah dan bangunan | Hak Tanggungan | Tidak Bergerak | dikuasai oleh peminjam |
Kendaraan | Fidusia | Bergerak | dikuasai oleh peminjam |
Alat berat dan Mesin | Fidusia | Bergerak | dikuasai oleh peminjam |
Persediaan | Fidusia | Bergerak | dikuasai oleh peminjam |
Kapal | Hipotek | Bergerak | berat di atas 20 m3 | dikuasai oleh peminjam |
Deposito | Gadai | Bergerak | Fisik jaminan ada pada Bank |
Baca Juga :
- 5 Kriteria Jaminan Yang Dihindari Oleh Bank
- 10 Alur Kredit Di Bank
- 5 Sumber Keuntungan Bank
- 9 Jenis Biaya Kredit Di Bank
- KPR 10 Tahun VS KPR 15 Tahun
Link Wartadana :
Ohya, karena artikel wartadana seperti biasa panjang-panjang, maka saya sudah buatin versi simple yang bisa kamu cek di bawah :
Kalau yang dimaksud pengikatan BAWAH TANGAN itu gimana, mbak..?
Halo Mas,
Pengikatan bawah tangan adalah jenis pengikatan yang dilakukan inhouse oleh Bank tanpa melibatkan notaris.
Jadi dilakukan oleh petugas legal Bank itu sendiri.
Thanks…