Apa Itu Kredit Back To Back?
Apa itu kredit back to back ?
Kredit back to back adalah kredit dengan jaminan tunai.
Yuk baca ke bawah, karena selain belajar terminologi back to back kredit, kamu akan tahu tentang :
- mengenal kredit back to back,
- mekanisme back to back kredit,
- keuntungan back to back loan.
Scroll ke bawah ya!

KONTEN ARTIKEL
1. Pengertian Kredit Back to Back
Kredit back to back atau pinjaman back to back adalah pemberian kredit dengan jaminan uang tunai.
Berikut adalah beberapa terminologi yang sering digunakan oleh orang Bank :
a. Back to back adalah menjaminkan uangmu sendiri untuk dapatin pinjaman dari Bank.
b. Back to back loan adalah pinjaman dengan jaminan uang tunai berupa deposito.
c. Kredit back to back adalah kredit beragunan tunai.
Jadi dengan menjaminkan sejumlah uang kepada Bank sebagai jaminan, kamu akan menerima fasilitas kredit dari Bank.
Uang tunai dapat berupa deposito ataupun saldo tabungan yang diblokir. Atau bisa juga berupa surat berharga seperti surat hutang / obligasi.

Contoh :
Kamu punya deposito Rp 100 juta di Bank X.
Dengan menjaminkan deposito tersebut, kamu bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp 100 juta dari Bank X.
Tapi jangan salah paham ya.
Konsep back to back kredit adalah bukan meminjam uang dahulu dan menarik uangnya untuk dimasukkan sebagai deposito.
Untuk dapetin pinjaman back to back, kamu harus punya uang-nya terlebih dahulu!
Depositokan uang ke Bank, barulah mendapatkan pinjaman.
Jadi bukan dana pencairan pinjaman yang kamu jadikan deposito. Urutannya adalah uang masuk baru kredit cair.
Kenapa demikian?

Karena untuk mendapatkan kredit, Bank biasa mensyaratkan adanya jaminan terlebih dahulu.
Jadi sebelum Bank mencairkan kredit kepada kamu, agunan harus berada di bawah pengawasan mereka dan Bank ikat dengan metode yang legal.
Baca Juga : 6 Jenis Pengikatan Jaminan Kredit di Bank
2. Deposito Sebagai Jaminan Kredit
Mengutip penjelasan di atas, jaminan pinjaman back to back dapat berupa uang tunai, termasuk deposito ataupun saldo tabungan yang diblokir hingga surat berharga lainnya.
Tetapi dalam praktiknya banyak orang lebih memiliki deposito sebagai jaminan, karena suku bunga deposito lebih tinggi daripada suku bunga tabungan.
Jadi pertimbangannya adalah :
- pokok deposito akan dapat bunga deposito.
- pasti bunga tabungan akan lebih rendah dari bunga deposito.
Secara prinsip, bunga yang kamu bayar adalah sama.
Karena back to back kredit mengenal istilah SPREAD.
Stay tune, wartadana akan jelasin lebih detil di bawah ini.
Sekarang mari membicarakan jangka waktu deposito terlebih dahulu.

Biasanya lama penempatan deposito di bank bervariasi mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan tergantung kebutuhan nasabahnya.
Namun khusus untuk jaminan fasilitas back to back, Bank mewajibkan deposito minimal 6 bulan lamanya.
Mengapa demikian?
Karena fasilitas kredit yang kamu miliki minimal jangka waktunya bisa 1/2 tahun. Dan Bank nggak akan ngasih pinjaman 1/2 tahun dengan tenor deposito hanya 1 bulan.
Yang dapat diartikan : Bank nggak akan memberi pinjaman melebihi tenor jaminan.
Sehingga penempatan jaminan minimal sesuai dengan jangka waktu kredit yang diminta oleh nasabah.

Selain itu Bank juga mensyaratkan agar deposito kamu dalam kondisi ARO + interest.
ARO adalah singkatan dari automatic roll over yang artinya memperpanjang pokok deposito secara otomatis.
Dengan adanya tambahan + interest, artinya memperpanjang pokok dan bunga deposito secara otomatis. Jadi bunga akan digulung ke pokok dan menambah jumlah pokok deposito.
Baca Juga : 7 Pertimbangan Dalam Membuka Deposito Bank
Contoh :
A memiliki deposito Rp 100 juta, penempatan 1 bulan, bunga 5,75 % dengan skema ARO + interest.
Berapa bunga deposito A di akhir bulan ke-2?
Bunga deposito bulan I = Rp 100 juta x 5,75 % = Rp 5.750.000/12 bulan = Rp 479.166 / bulan 1 |
Bunga deposito net bulan I = Rp 383.333 |
Bunga deposito pasti kena pajak 20 %.
Pokok deposito bulan II = Rp 100.000.000 + 383.333 = Rp 100.383.333 |
Bunga deposito bulan II = Rp 100.383.333 x 5,75 % = Rp 5.772.042 / 12 bulan = Rp 481.003 |
Bunga deposito net bulan II = Rp 384. 803 |
Nah angka pokok deposito di akhir bulan ke-2 menjadi Rp 100.768.136
Dengan kondisi seperti ini bunga akan bergulung sesuai dengan tenor yang kamu pilih.
3. ARO + Interest
Kenapa Bank meminta agar deposito harus ARO + interest ?
Untuk berjaga-jaga, saat nasabah menunggak bunga fasilitas, maka mereka sudah memiliki dana tambahan dari bunga deposito untuk mengcover bunga tunggakannya.
Maka untuk fasilitas pinjaman back to back, bunga deposito kamu biasanya dibungakan kembali bukan dimasukkan ke rekening tabungan kamu.

Bagaimana jika kamu ingin agar bunganya langsung masuk ke tabungan dan tidak harus digulung ke pokok deposito?
Bank memberi solusi atas hal ini dengan catatan nasabah menempatkan deposito di atas jumlah pinjaman, minimal sebesar 105 % -110 % dari jumlah pinjaman.
4. Spread Kredit Back to Back
Di atas sudah disebutkan bahwa dalam pinjaman dengan agunan tunai, ada istilah spread.

Dalam hal kredit back to back, bunga pinjaman tetap kan dikenakan atas kredit yang dicairkan.
Skema pembebanan bunga sama seperti pinjaman Bank pada umumnya.
Bedanya adalah untuk fasilitas back to back dikenal istilah spread fasilitas pinjaman back to back.
Jadi spread digunakan untuk menentukan bunga yang akan dibebankan ke Debitur, dimana bunga pinjaman = bunga tabungan / deposito + spread.
Contoh :
- B memiliki deposito 300 juta dengan bunga gross 5,75 %.
- B mengajukan pinjaman back to back untuk cicilan selama 5 tahun.
- Berapa % bunga yang akan dibebankan kepada B?
a. Cari tahu berapa spread fasilitas back to back di Bank tersebut.
Tanya saja pada officer yang membantu kamu, karena beda Bank akan beda tarif.
Normalnya mereka mungkin memberikan angka sebesar 2 % atau lebih rendah dari itu.
b. Jumlahkan bunga deposito gross dengan spread fasilitas back to back.
Dalam contoh ini dengan bunga gross 5,75 % dan spread sebesar 2 %, maka bunga pinjaman yang akan dibebankan adalah :
5,75 % + 2 % = 7,75 % |
Jadi selanjutnya B tinggal menghitung angka cicilan dengan bunga 7,75 % tersebut.
5. Bunga Deposito
Karena sifatnya adalah kredit, maka deposito yang kamu tempatkan untuk jaminan back to back biasanya nggak dapatin suku bunga spesial dari bank.
Kenapa?
Karena baik bunga spesial atau bunga biasa, jumlah bunga yang kamu bayarkan itu sama.
Baca pelan-pelan ya, karena ini akan menjawab pertanyaan sebelumnya tentang mengapa bunga yang kamu bayarkan adalah sama.
Contoh, dengan bunga deposito 5,75 %, bunga kredit back to back 7,75 % (spread 2 %), maka apa yang akan terjadi saat kamu memiliki deposito dengan bunga 6 %?
Ya! Bunga pinjaman kamu akan menjadi 8 % (bunga deposito + 2 %).

Jadi berapapun bunga depositonya, kamu memiliki kewajiban terhadap spread sebesar 2 % tersebut.
Sehingga bank nggak ngasih rate spesial deposito lagi.
Dasarnya karena dengan bunga deposito besar, maka bunga kreditnya semakin besar. Sementara dengan bunga deposito kecil, maka bunga kreditnya semakin kecil.
Semakin besar bunga depositonya akan semakin besar bunga pinjaman kamu.
Tetapi jika pembayar bunga pinjaman dan penerima bunga deposito berbeda, silahkan nego habis-habisan agar penerima bunga deposito tertawa semakin lebar.
6. Keuntungan Fasilitas Back to Back
Berikut adalah 4 keuntungan dalam menggunakan fasilitas back to back dari Bank.
a. Bunga rendah
Bunga fasilitas back to back terhitung rendah karena kamu cukup membayar spread back to back saja.
Jika kamu memilih opsi ARO, maka bunga akan masuk secara rutin ke rekening kamu.
Bunga ini dapat mengurangi angka kewajiban bulanan yang harus kamu bayarin kepada Bank.
Sehingga net-nya kamu hanya perlu membayar bunga sebesar spread dan selisih pajak.
Tapi semisal kamu hitung bunga tanpa mengurangi spread, tetap saja lebih murah dari kredit dengan jaminan lainnya.
b. Proses kredit cepat
Bank paling suka pemberian fasilitas kredit back to back yang risikonya kecil.
Karena yang menjadi jaminan adalah uang nasabah, yang sudah tersimpan di Bank tersebut.
Kalo kreditnya sampai telat bayar, Bank cukup mencairkan jaminan yang ada dan menutup fasilitas tersebut.
Ingat : dengan adanya pengikatan kredit dan pengikatan jaminan, nasabah sudah memberi Bank hak untuk melakukan eksekusi apabila timbul wanprestasi.
c. Biaya pinjaman murah
Biaya pinjaman back to back terbilang murah karena kamu hanya keluarin biaya materai dan administrasi doang.
Biasa pinjaman back to back nggak dikenakan biaya provisi dan nggak harus dilakukan pengikatan kredit secara notarial (yang artinya menghemat biaya notaris).
Pengikatan kredit jaminan tunai dilakukan secara bawah tangan dengan mekanisme gadai sertifikat deposito.
d. Tabungan kamu tetap ada
Walopun kamu sedang kepepet membutuhkan uang, tabungan kamu tetap ada.
Karena uang yang kamu gunakan itu adalah pinjaman, bukan menguras tabungan sendiri.
Tau sendiri kan nabung susah banget, jadi sayang aja kalo saldo tabungan langsung turun drastis saat kepepet.

Artikel ini sudah punya versi simple yang bisa kamu cek di Instagram Wartadana.
Selesai juga pembahasan tentang back to back kredit hari ini.
Masih bingung? Silahkan komen di bawah! Sampai jumpa di artikel wartadana lainnya!
Baca Juga :
- 6 Biaya Pengikatan Jaminan Sertifikat di Bank
- 9 Jenis Biaya Kredit di Bank
- 10 Alur Kredit di Bank
- Mengenal Kredit Perbankan
spread pinjaman akan lebih besar dibandingkan bunda deposito, lantas untungnya dmn dibandingkan kita memakai uang tersebut untuk bisnis/investasi?
Halo Pak Aan.
Bunga pinjaman = spread back to back + bunga deposito.
Karna bunga deposito sudah dibayarkan oleh Bank kepada kita, maka sebagai peminjam kita cukup membayarkan selisihnya atau spread back to back.
Dengan hitungan seperti ini bunga pinjaman back to back yang kita bayarkan akan jauh lebih rendah dari bunga pinjaman pada umumnya.
Perihal menggunakan uang pribadi vs kredit back to back kembali pada nyamannya kita masing-masing Pak Aan.
Kalo bicara soal keuntungan, berikut adalah kelebihan kredit back to back :
1. Bunga pinjaman jauh lebih rendah
2. Proses jauh lebih cepat
3. Secara psikologis saat kita punya cicilan, tanggung jawab moralnya akan lebih besar daripada saat kita menggunakan uang pribadi
4. Agar uang tabungan kita tetap utuh. Karna saya yakin sewaktu memutuskan untuk berbisnis menggunakan tabungan, kita pasti sudah yakin akan tingkat kesuksesan bisnis tersebut. Sehingga apapun yang terjadi, kita tetap optimis bisnis akan berlangsung dengan baik, pinjaman akan dibayarkan tepat waktu dan uang tabungan kita tetap utuh.
Tapi Pak Aan, kembali lagi pada kenyamanan masing-masing. Sangat dimengerti kalo saat bisnis kita pun kepengen tempo yang lebih santai. Dan jika kondisinya seperti ini, menggunakan dana pribadi akan membuat perasaan jauh lebih ringan dibandingkan saat mengambil kredit back to back.
Semoga membantu Pak Aan. Terima kasih.
Terima Kasih atas informasi mengenai pinjaman back to back
Namun masih ada yang ingin saya tanyakan:
Misal saya menggunakan pinjaman back to back dari bank X dengan menjaminkan deposito sebesar 1 Milyar selama 1 tahun. Bunga deposito anggap 4% per tahun.
Lalu saya mendapat pinjaman juga yang katakan besar nya 1 Milyar dengan spread bunga 2% (total menjadi 6%).
nanti setelah 1 tahun pokok dan bunga deposito 4% akan cair dan masuk ke rekening saya, begitu kah?
Dan kewajiban saya sebagai peminjam uang membayar pokok pinjaman (1 Milyar) + bunga spread 2% dari 1 Milyar kepada bank, apa betul seperti itu?
Lalu pihak bank apa untung nya yah? Mohon diberikan penjelasan nya…
Terima kasih sebelumnya
Hi Pak Kelvin.
1. nanti setelah 1 tahun pokok dan bunga deposito 4% akan cair dan masuk ke rekening saya, begitu kah? -> Ini tergantung, apakah Pak Kelvin memilih untuk mencairkan deposito atau tidak? Asumsi saya Pak Kelvin ambil pinjaman yang sifatnya cicilan selama 1 tahun, jadi setelah jatuh tempo 1 tahun pinjaman sudah lunas. Dengan demikian, kembali pada Pak Kelvin -> apakah mau mencairkan deposito? Atau membiarkan deposito itu tetap diperpanjang.
2. Benar, Pak Kelvin punya kewajiban untuk membayar pokok + bunga pinjaman. Bunga pinjaman di sini adalah 6 % (bunga deposito 4 % + spread 2 %).
3. Keuntungan pihak Bank :
– Dana Pak Kelvin tetap ada di bank, tidak cair.
– Dengan adanya pinjaman, Bank dapatin target pinjaman. Jadi, dana tetap ada di pihak Bank, plus kredit malah bertumbuh.
– Mendapatkan bunga pinjaman -> yaitu spread 2 %. Bank tetap harus membayar bunga deposito pada Pak Kelvin sebesar 4 %. Tetapi dengan adanya pinjaman, Pak Kelvin juga harus membayar bunga kredit kepada Bank sebesar 6 %.
– Risikonya sangat rendah, karna jaminan berupa dana deposito. Dalam pinjaman back to back selalu ada klausul bahwa apabila terjadi tunggakan dalam kurun 1 / 2 minggu, maka Bank berhak melikuidasi deposito untuk menutupi pinjaman.
Demikian Pak Kelvin, semoga membantu 🙂
Terima kasih.
keren penjelasannya mba charlina, terimakasih sudah berbagi ilmu mbak ^_^
Apakah bs megajukan pinjaman back to back klo BI checking kita jelek ? Trims
Hi Mbak Yanti.
Setahu saya bisa untuk mengajukan pinjaman back to back dalam kondisi BI Checking jelek.
Karena back to back adalah pinjaman dengan jaminan dana tunai di Bank, sehingga risiko Bank bisa dikatakan hampir tidak ada.
Dan dalam kondisi demikian, kondisi BI Checking yang jelek bisa dibuat sebagai penyimpangan.
Thanks.
Saya Ingin Tanya kan, sebagai pedagang Cengkeh, Manggis, Dan hasil Bumi, sering kali menghadapi dilemma seperti Saya sebagai Seller kirim Barang ke Buyer, mereka punya ketentuan barang datang cek Dan baru pembayaran setelah maksimal satu minggu setelah barang datang Dan cek oke. Saya Khawatir barang tdk terbayarkan karena tdk Ada instrument penjaminnya. Saya tdk bisa Percaya begitu saja dgn ketentuan mereka tentang jaminan kepercayaan Dan cross cek informasi sesama supplier. Apakah Ada solusinya diluar B Giro dsk, terima kasih
saya itu bingung saya tempatkan deposito 1 milyar dan hutang 400 juta kog bunga deposito berubah2 ya dan saya deal ke bank bunga 4% dan 2% spread. Nah pada bulan pertama dapat bunga sekitar 2 jutaan sekarang bulan ke 5 dapat bunga sekitar 1 jutaan per bulan anehkan. Rekening koran saya gunakan sekitar 350 juta kan bunganya tetap muncul di rekening koran 🙁 apakah bunga deposito back to back jadi mengikuti bunga pasar? secara teori sebenernya kan saya gak kena bunga kalau spread 2%. terima kasih
Halo Pak,
Terkait spread, spread back to back adalah tambahan margin untuk keuntungan Bank.
Jadi saat bunga deposito 4 % + spread 2 %, maka bunga kredit Bapak adalah 6 % -> bukan 2 %.
Sehingga Bapak tetap akan kena bunga kredit saat menggunakan fasilitas kredit tersebut.
Terkait pencatatan, bunga deposito akan dibayarkan ke rekening simpanan Bapak. Sementara bunga kredit akan didebet dari rekening Bapak.
Jadi nggak ada cross / pengurangan secara langsung oleh sistem Bank.
Berapapun bunga deposito, akan dikreditkan langsung ke rekening Bapak. Dan berapapun bunga kredit akan langsung didebet dari rekening pinjaman Bapak.
Bunga deposito (normal atau dijadikan jaminan Back to Back), mengikuti ketentuan Bank.
Ada kemungkinan deposito Bapak sudah jatuh tempo di pertengahan jalannya kredit back to back ini. Sehingga deposito diperpanjang dengan bunga default oleh sistem Bank / dengan bunga deposito saat ini. Saran saya minta info ke petugas Bank terkait bunga deposito saat ini. Dan jika Bapak merasa bunganya terlalu rendah, Bapak bisa minta special rate deposito ke Bank.
Kebetulan saat ini, bunga deposito memang lagi rendah banget. Tapi sisi positifnya adalah dengan bunga deposito yang rendah, maka bunga kredit yang dibayarkan juga rendah.
Sekedar saran, kalo Bapak memang menggunakan kreditnya dengan rutin, bunga deposito rendah nggak merugikan Bapak sama sekali. Tapi kalo Bapak nggak pake plafondnya, bunga deposito yang lebih tinggi lebih menguntungkan.
Demikian Pak Anatoly, semoga membantu. Thanks…
berapa batas terendah spread bunga deposito vs bunga pinjaman untuk back to back. apakah dengan spread 1% bank masih mendapatkan keuntungan. apakah ada rumus/template perhitungannya.
Halo Pak Hadi,
Batas terendah antar Bank beda-beda, tergantung pada jumlah pinjaman dan ukuran Bank-nya.
Ya, dengan spread 1 %, Bank masih mendapatkan keuntungan, walopun tipis.
Tapi untung tipis tersebut masih dapat diterima Bank, karna hampir tanpa risiko (saat jaminan berbentuk dana yang diletakkan di Bank tersebut).
Kalo template hitungan, wartadana belum punya Pak Hadi.
Semoga membantu, thanks…