Penasaran Seperti Apa Alur Kredit di Bank?
Kamu meng-klik link yang tepat, karna di artikel ini kita akan bahas :
- 10 alur kredit di Bank,
- beserta penjelasan detil tentang setiap tahapannya.
Tujuannya adalah agar kamu nggak cemas menunggu-nunggu kabar dari petugas Bank, saat kamu lagi ngajuin fasilitas kredit perbankan.
Kebayang kan nggak enaknya perasaan digantung, tanpa tahu apa tahap selanjutnya.
Yuk mulai.
Pengertian Kredit di Perbankan
Kredit adalah proses meminjam uang kepada Bank atau institusi keuangan non Bank, yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan Debitur / Calon debitur.
Dalam hal ini, kebutuhan finansial bisa berupa sesuatu yang sifatnya :
- konsumtif seperti KPR / KKB atau
- produktif seperti kredit usaha.
Untuk kamu yang ingin tahu mengenai kredit lebih detil, silahkan cari tahu di Kredit Bank 101 ini.

Kembali pada alur kredit di Bank.
Seringnya sewaktu pengajuan kredit, nasabah bingung tentang :
- sudah sampai dimanakah prosesnya?
- apakah data bisa diterima atau nggak?
- kredit bisa jebol atau nggak?
- jaminan cukup atau nggak?
Dan segala macam keraguan yang bikin nasabah jalan di tempat, karena nggak tahu mau ambil keputusan apa.
Yuk keep scrolling untuk cari tahu sudah di tahap manakah pengajuan kreditmu? Plus berapa tahap lagi sampai dananya bisa cair?
KONTEN ARTIKEL
1. Pengajuan Kredit Oleh Nasabah
Pengajuan kredit merupakan tahap awal dimana nasabah mendatangi Bank dan mengungkapkan keinginan untuk mengajukan kredit.
Saran wartadana kepada calon Debitur adalah untuk selalu terbuka kepada Bank officer-nya.

Contoh hal-hal yang sering disembunyikan oleh Calon Debitur :
- Nasabah pinjam uang dengan jaminan atas nama adiknya.
- Calon Debitur mengajukan jaminan dalam kondisi sengketa.
- Nasabah mau take over fasilitas yang macet di bank lain.
- (yang paling parah) Nasabah minjam uang untuk dipake oleh kawannya.
Hal-hal dasar kayak gini sebaiknya kamu sampaikan di awal.

Percaya deh, walopun Bank officer-nya kelihatan meragukan banget, mereka sudah punya pengalaman karena setiap hari berurusan dengan hal-hal begini.
Ketimbang sebagai nasabah ngeyel dan tetap keluarin biaya-biaya tapi ujung-ujungnya kredit nggak bisa cair.

Alasan lain untuk open adanya kepada petugas Bank adalah : agar nantinya fasilitas kredit yang kamu dapatkan sesuai dengan kebutuhan dan cash flow kamu.
2. Pengumpulan Data Calon Debitur
Pengumpulan dana calon Debitur merupakan tahap kedua dari alur kredit di Bank.
Dalam tahap ini, petugas Bank meminta calon Debitur untuk menyiapkan beberapa data pendukung.
Jika pengajuan kredit kamu :
- terdengar normal,
- nggak ada keanehan,
- tanpa jaminan sengketa,
- kamu nggak pernah nunggak kartu kredit,
maka Bank akan meminta kamu untuk menyiapkan data pengajuan kredit.

Tujuan Bank meminta data adalah sebagai dasar untuk melakukan kajian terhadap karakter dan kemampuan kamu dalam membayar kembali hutang tersebut.
Secara umum, data pengajuan kredit adalah :
- Identitas peminjam (KTP & NPWP) suami-istri
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah
- Akta Lahir (saat ada perbedaan nama)
- Rekening Tabungan / Giro selama 3 bulan terakhir (beberapa case bisa 6 bulan)
- Dokumen Penghasilan (Slip Gaji, Surat Keterangan Bekerja)
- Kalo wirausaha -> Surat Ijin (SIUP-HO-TDP-NIB) + Dokumen Pendukung Penghasilan
- Data jaminan (Sertifikat, IMB, PBB)
Selain data di atas, ada kemungkinan Bank meminta data tambahan. Hal ini kalo data yang sudah disampaikan nggak sesuai dengan profil kamu.

Contoh :
Status kamu bekerja dan untuk pengajuan kredit, maka harus melampirkan slip gaji serta rekening payroll.
Setelah pengecekan, setiap bulan uang yang masuk ke rekening gaji lebih kecil dari angka yang ada di slip gaji.
Karena data tersebut nggak sinkron, mereka akan minta dokumen pendukung lainnya.
Dalam proses pengumpulan data, Bank nggak akan minta data asli melainkan hanya fotokopian saja.
Di tahap ini juga petugas Bank juga melakukan wawancara dan verifikasi terhadap data dan informasi yang kamu berikan.
3. Pengecekan Dasar (SLIK OJK)
BI Checking atau yang saat ini dikenal dengan istilah SLIK IDeb atau SLIK OJK merupakan hal pertama yang akan Bank officer lakukan setelah menerima data pengajuan kredit.
Baca Juga : Apa Itu BI Checking?
Karena dengan pengecekan SLIK OJK, Bank akan mengetahui dimana saja kamu berhutang serta trend pembayaran kewajiban.
Apakah bayar hutangnya lancar atau pernah nunggak?
Kalo sering nunggak, data tersebut akan muncul di laporan SLIK OJK.
Contoh :
Wartadana punya kartu kredit yang sering telat bayar, kadang hingga lewat bulan.
Bank penerbit akan melaporkan pinjaman dengan status kolek 2.
Sewaktu pengajuan kredit, pasti Bank officer nanyain kenapa bisa kolek 2?

Rule orang Bank adalah hanya memproses kredit yang kolek 1 (lancar). Nggak ada toleransi buat kolek 2 dalam kondisi apapun.
Saat punya kewajiban ke Bank, pastikan untuk selalu bayar tepat waktu.
Kembali lagi, kalo sudah kolek 2 hampir semua Bank akan menolak pengajuan kredit.
Alasannya karena :
- SOP Bank yang menolak nasabah yang statusnya kolek, atau
- Bank officer-nya nggak mau melanjutkan proses kredit tersebut.
Karena di Bank, setiap kredit baru terhitung selesai, setelah pembayaran lunas oleh Debitur.

Pengecekan SLIK OJK membuat petugas Bank bisa menilai karakter pembayaran calon Debiturnya.
Karna balik lagi, selama pembayaran belum lunas, kewajiban Bank officerlah untuk memastikan Debitur membayar dengan lancar.
Melihat tagihan ratusan ribu saja bisa nunggak, gimana Bank officer bisa yakin tagihan yang nominalnya lebih dari itu akan dibayar dengan lancar?
Ketimbang capek mikirin kelancaran pembayaran di kemudian hari atau ngotorin record dia yang bersih dari nasabah nunggak, wartadana percaya Bank officer-nya akan tolak pengajuan tersebut.
4. Survei Jaminan
Tahap keempat dari alur pengajuan kredit Bank adalah survei. Normalnya ada beberapa jenis survei, yaitu :
- jaminan / survei agunan
- rumah tinggal
- lokasi usaha / kerja
Dari data jaminan yang sudah mereka terima, Bank akan menjadwalkan survei yang sesuai dengan SOP mereka.
Survei jaminan adalah penilaian jaminan yang dilakukan oleh petugas internal Bank atau petugas eksternal.

Dimana berdasarkan SOP Bank ada 2 petugas yang dapat menerbitkan laporan penilaian jaminan yang valid bagi Bank, yaitu :
A. Survei Petugas Internal
Petugas survei internal adalah personel Bank yang juga disebut petugas appraisal.
Tugas tim appraisal dalam melakukan survei adalah :
- datang meninjau lokasi jaminan,
- melakukan pengukuran dan dokumentasi jaminan,
- mencari data-data pembanding harga,
- menerbitkan laporan.
Laporan survei jaminan digunakan sebagai patokan harga jaminan serta menentukan layak atau nggaknya aset tersebut untuk dijadikan jaminan Bank.

Baca Juga : 5 Kriteria Jaminan Yang Dihindari Perbankan
Terkait survei jaminan secara internal, beberapa Bank meminta pembayaran biaya survei di awal dengan catatan :
- Harus bayar biaya dulu baru mereka lakukan survei.
- Angkanya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
- Walopun kredit ditolak, Bank nggak punya kewajiban untuk mengembalikan biaya taksasi.
- Bank juga nggak punya kewajiban untuk memberikan dokumen hasil penilaiannya kepada kamu.
B. Survei Petugas Eksternal
Petugas survei eksternal adalah petugas di luar Bank.
Di Indonesia dikenal dengan sebutan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atau appraisal independen.
Tugas penilai independen sama dengan petugas Bank.
Tapi mereka bertindak atas nama institusi yang berbeda, untuk menyediakan informasi harga yang valid bagi Bank.

Apakah Bank bisa menggunakan hanya data internal, hanya data eksternal saja atau kedua data tersebut.
- Secara umum untuk pinjaman di bawah Rp 5 milyar, penilaian jaminan dilakukan oleh petugas internal.
- Untuk pinjaman di atas Rp 5 milyar, baru diwajibkan menggunakan penilaian eksternal.
Tetapi ada beberapa Bank yang langsung pukul rata, semua penilaian jaminan oleh petugas eksternal.
Untuk penilaian eksternal sudah pasti kena biaya, karena pake jasa institusi yang berbeda.
- Harganya pasti lebih mahal dari biaya taksasi Bank.
- Jasa penilaian jaminan oleh pihak ketiga sudah diatur tarifnya oleh OJK, jadi nggak akan beda jauh antara satu KJPP dengan KJPP lainnya.
- Sebagai ganti dari harga yang mahal, kamu akan nerima laporan penilaian aset dari KJPP tersebut.
- Laporan ini bisa kamu gunakan untuk ke bank mana saja yang bekerjasama dengan KJPP yang melakukan penilaian.
5. Penyusunan Proposal Kredit
Proposal adalah pengajuan kredit dalam bentuk laporan atau pengajuan sistem secara online.
Ini adalah rahasia dapur Bank.
Cara analisa Bank pasti berbeda-beda dari Bank lainnya.

Tapi wartadana mau share satu tips yang penting. Sewaktu kamu bertemu dengan petugas Bank, akan timbul kesan pertama.
- Ini orang gokil, dia bisa bantu kamu .
- Atau bisa jadi ngerasa, ini orang matre pasti kalo bantu ada maunya.
- Wow dia strict banget, pasti nggak akan dibantu deh.
Berdasarkan kesan yang kamu rasakan, ‘Kalo kamu ngerasa petugas Bank-nya bisa membantu, maju saja.
Karna ada 3 ciri petugas Bank yang harus kamu hindari :
a. Nggak antusias terhadap pengajuan kreditmu.
Walopun kredit itu diputuskan oleh Komite Kredit (Pejabat Pemutus Kredit), Bank officer yang berhubungan dengan kamu punya andil yang besar.
Karna petugas Banklah yang akan membantu untuk menyusun proposal yang layak.
Tapi kalo ybs aja sudah punya keengganan, gimana proposal kamu bisa terlihat layak?
b. Petugas Bank yang secara terang-terangan minta uang.
Petugas Bank akan bilang ‘Data ibu agak sulit, tapi saya bisa bantu. Ibu bisa bantu saya juga?’ atau kalimat lain sejenis itu.
Nggak masalah kalo kamu memang niat ngasih uang sebagai tanda terima kasih.
Tapi kalo orangnya minta duluan wartadana pikir itu benar-benar bikin eneg.
Jadi pintar-pintar juga dalam berkomunikasi dengan petugas Bank.
c. Petugas yang janji-janji palsu.
Ada beberapa orang yang bisa dipegang komitmennya.
Selama si petugas aktif dan menepati omongannya, lanjutlah.
Tapi kalo omongan petugasnya saja nggak bisa dipegang, apalagi yang bisa diandalkan dari petugas ini?
Save your time! Cari Bank lain.
6. Menunggu Keputusan Kredit
Pemutus Kredit adalah pejabat Bank yang memiliki wewenang untuk memutuskan ‘approve’ atau ‘reject’.
Normalnya pemutus kredit berkantor di regional atau kantor pusat.
Sehingga kamu nggak punya akses secara langsung ke mereka. Jadi, aksesmu kepada pemutus kredit hanya dari proposal yang diajukan Bank officer.
Makanya kamu harus denger baik-baik intuisimu di awal.
Kalo ngerasa petugas Bank mau bantu, mestinya mereka akan buat proposal yang layak.
Semua petugas Bank termasuk pemutus kredit sekalipun punya waktu standar. Waktu standar adalah berapa lama ybs memproses sebuah proposal kredit.
Bank nggak mau satu proposal tertahan oleh petugas hingga semingguan lamanya.

Sehingga ada SLA (Service Level Agreement), lama sebuah pekerjaan di tangan mereka waktunya singkat saja.
Di tahap menunggu keputusan kredit, marilah menunggu dengan sabar.
Tapi kalo sudah kelewat lama, jangan ragu untuk tetap follow up petugas Banknya.
Urgent vs Penting
Kamu yang ngajuin kredit harus mau repot menghubungi Bank officer terus menerus.
Karena Bank officer itu manusia biasa. Mereka punya kerjaan yang urgent dan yang penting.
Mungkin mereka nggak anggap pengajuan kredit kamu penting, karena nominal atau masalah lainnya.
Tapi kamu bisa bikin mereka nganggap pengajuan kamu urgent.

Ya! Petugas Bank akan anggap pengajuan kredit urgent kalo kamu menunjukkan ke mereka.
Jadi jangan ragu untuk :
- nelpon terus,
- WA petugasnya,
- nanya update prosesnya sudah sampai mana.
Namanya manusia kalo terdesak terus, effort-nya pasti akan lebih.

Keputusan dari pemutus kredit bisa approve atau reject.
- Kalo approve lanjut ke alur selanjutnya.
- Tapi kalo reject, jangan berkecil hati.
Tanyakan ke Bank officer tentang :
- apa yang belum pas dari data kamu,
- bagian mana yang masih dapat kamu benahi,
- apa yang menjadi isu dalam pengajuan kreditmu.
Minta petugas untuk jelasin. Toh data itu cuman lembaran kertas, masih bisa kamu perbaiki asal tau apa kekurangannya.
Hidup tetap jalan walopun kredit kena reject.
7. Checking Sertifikat
Setelah kredit kamu mendapat persetujuan, Bank akan minta kamu memberikan sertifikat yang asli untuk proses checking.
Untuk KPR, bisa minta pihak penjual untuk berhubungan dengan Bank, untuk menyerahkan sertifikatnya.
Nggak usah khawatir petugas Bank melakukan hal-hal aneh dengan sertifikat tersebut.

Pastikan kamu mendapat tanda terima yang valid, dan biarkan Bank melakukan porsi mereka.
Karena memegang sertifikat juga nggak ada gunanya buat petugas Bank kalo mau curang. Toh nama pemilik sudah tertera jelas, nggak bisa mereka apa-apain.
Checking adalah proses pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa nggak ada blokir atau sengketa terkait pihak ketiga.
Kamu mesti hargai setiap alur kredit, termasuk kalo nanti ternyata aset yang kamu beli terkena sengketa.

Walopun berat dan dongkol, ada banyak hal yang nggak bisa kamu paksain.
Hasil checking sertifikat ini berupa stempel basah dari BPN, yang menuliskan bahwa sertifikat ini bersih dan diberi paraf serta tanggal.
Ada beberapa case khusus sebagai berikut :
a. Sertifikat Lama
Sertifikat lama adalah sertifikat jadul yang BPN keluarkan sewaktu proses pemetaan masih manual.
Sekarang pemetaan BPN sudah digital dengan satelit.
Kalo di sertifikat jenis petanya sudah TM3, artinya sudah peta digital.
Tapi jika bukan TM3, maka BPN mesti melakukan verifikasi digital. Kena biaya dan makan waktu juga.
b. Pemekaran Wilayah
Di Indonesia, sering banget yang namanya pemekaran wilayah. Bahkan di kota yang sama akan muncul kecamatan dan kelurahan yang baru.
Nah, dengan pemekaran wilayah, kalo sertifikat kamu masih di kelurahan lama, akan ada mekanisme pindah desa.
Pindah desa itu print yang menunjukkan bahwa nomor SHM atau kelurahan atau kecamatan sudah berubah.
Kedua tahap di atas berupa verifikasi dan pindah desa mesti dilakukan sebelum checking sertifikat.

Makanya kadang hasil checking sertifikat memakan waktu agak lama.
Setelah checking selesai, Bank officer akan ngatur jadwal pengikatan kredit alias jadwal tanda tangan kredit.
8. Pengikatan Kredit
Tahap kredit selanjutnya adalah pengikatan kredit.
Balik ke SOP bank masing-masing, pengikatan bisa dilakukan secara notariil atau bawah tangan.
- Pengikatan bawah tangan dilakukan di hadapan petugas legal bank dan ditandatangani di atas materai 10 ribu.
- Sementara pengikatan notariil dilakukan di depan Notaris .
Perjanjian Kredit ada 2 komponen yaitu :
A. Pengikatan Kredit
Pengikatan kredit bertujuan untuk mempertegas bahwa nasabah mengakui adanya:
- hutang kepada Bank,
- kewajiban pembayaran kembali kepada Bank,
- kewajiban bunga kredit,
- iaya-biaya kredit serta klausul lainnya.
Klausul perjanjian kredit sudah baku oleh Bank, kamu nggak bisa request ganti-ganti.
Tapi kamu bisa pastikan bahwa bunga, biaya-biaya dan jaminannya sudah tepat.
Jumlah kredit sesuai, bunga kredit sesuai, biaya provisi, administrasi dan segala macam sesuai.

Umumnya kalo fasilitas di bawah Rp 1 milyar pengikatan kredit dilakukan bawah tangan, sementara kalo di atas Rp 1 milyar dilakukan secaa notariil.
Tapi ada juga Bank yang patok rata semuanya secara notariil. Kembali pada SOP Bank tersebut.
B. Pengikatan Jaminan
Proses pengikatan jaminan bertujuan untuk mengikat aset agunan kepada Bank.
Perjanjian pengikatan jaminan dilakukan oleh notaris secara notariil.
Baca Juga : 6 Biaya Jaminan Sertifikat di Bank
9. Pencairan Dana Kredit
Tahap kredit yang merupakan favorit semua orang adalah tahap pencairan dana kredit.
Setelah pengikatan kredit, Bank punya kewajiban untuk mencairkan sejumlah uang kepada Debiturnya.
Pencairan dana bisa H+1, atau bisa di hari yang sama.
- Untuk KPR, dana akan langsung ditransfer ke rekening penjual.
- Sementara misalnya untuk kredit multiguna, dananya akan masuk ke rekening kamu.

Sebelum pencairan Bank akan meminta kamu menyediakan sejumlah dana di awal, untuk membayar biaya-biaya yang timbul.
Baca Juga : 9 Jenis Biaya Kredit di Bank
Di Bank, pencairan kredit nggak memotong biaya, melainkan wajib kamu setorkan terlebih dahulu.
Argumen Bank adalah kalo kamu setor, artinya punya uang yang cukup dan mampu.
Sementara kalo biaya saja nggak mampu setor, gimana bisa mampu bayar cicilannya?
10. Pembayaran Kembali Ke Bank
Tahap akhir dari kredit Bank adalah tahap di mana setiap bulannya mesti transfer buat cicilan.
Pastikan bahwa pembayaran kembali selalu tepat waktu, agar terhindar dari kolek-kolek yang akan bikin catatan kamu jelek bangett.
Dengan membayar tepat waktu, kamu juga terhindar dari denda keterlambatan yang angkanya besar sekaliii.
Aslinya cicilan kredit bukanlah beban kalo kamu gunakan untuk hal yang tepat. Sehingga cicilan KPR bukan beban, melainkan investasi merangkap konsumsi.

Soal kewajiban bulanan, jika kamu pake mindset yang salah dalam mengkategorikannya, yang akan menderita adalah pikiran kamu sendiri.
Nggak kebayang punya cicilan selama 15 tahun dan berpikir bahwa cicilan tersebut adalah beban.
Man! 180 bulan yang sangat lama dan berasa kayak neraka karena setiap bulannya kamu akan mengeluarkan beban cicilan.
Beda halnya kalo kamu pake mindset investasi, selama 180 bulan tersebut kamu sedang menimbun aset bukan kewajiban.
Baca Juga : Roya Hak Tanggungan
Link Wartadana :
That’s it! 10 Alur Kredit di Bank.
Ohya, karena artikel tentang alur kredit di bank ini cukup panjang, wartadana sudah buatin versi simple yang bisa kamu cek di bawah ini.
View this post on Instagram
Bagaimana aturannya kalau dana sudh masuk ke debitur,berjalan beberp bulan,namun jaminan kita di permaslaahkan,tidk sesuai demgan pinjaman kita,sedangkan dana nya sudh masuk di rekening debitu
Hi.
Ini penjelasannya masih agak mengambang. Kalo boleh tahu pinjamannya apa dan jaminannya apa?
Kasus kayak gini mungkin terjadi kalo : menjaminkan aset untuk membeli aset lain tanpa meng-informasikannya ke bank.
Tapi tanpa detil, saya nggak ngerti duduk masalahnya.
Silahkan email ke admin@wartadana.com kalo mau diskusi lebih lanjut.
Semoga membantu, terima kasih.
Kalo sudah menyerahkan sertifikat berapa lama hari nya untuk akad kredit?
Hi Mbak Key,
Ini tergantung proses checking sertifikat di BPN dan proses oleh pihak Bank-nya.
Kalo checking cepat, biasanya nggak sampai seminggu udah bisa akad.
Tapi kalo lambat, bisa jadi hingga 2 mingguan Mbak.
Semoga membantu, trims.
Mantap.
Singkat-Padat-Jelas
(SPJ).
Hi Mas Syafiq, terima kasih.
Apa maksud dari Proposal adalah pengajuan kredit dalam bentuk laporan atau pengajuan sistem secara online.
Hi Mbak,
Maksud proposal kredit adalah bagian dimana marketing kredit yang kita jumpai, membuatkan proposal kredit di kantor Bank tersebut.
Kita sebagai nasabah nggak usah membuat laporan / inputan apapun.
Kecuali dari marketing Bank-nya meminta informasi / dokumen pendukung untuk penyusunan proposal kredit.
Demikian, semoga membantu Mbak. thanks…
Pengajuan persyatan peminjaman sudah d serahkan pada hari Senin dan itu sudah d terima oleh pihak bank,waktu.y sudah satu Minggu akan tetapi belum ada info apakah sudah di ACC atau belum.
Berapa lama biasa.y harus menunggu untuk pencairan tersebut?
Terima kasih