Pernah Mendengar Istilah BI Checking / SLIK OJK?
Pernah mendengar istilah BI Checking ?
Atau pernah mengajukan credit card dan nggak lewat karena alasan BI Checking?
Emang benda apaan sih BI Checking ini hingga bisa jadi faktor penentu pengajuan kredit kamu?
Yok, cari tahu apa sih artinya SLIK OJK BI Checking serta apa hubungannya dengan pengajuan kredit ?
Stay tune yah!
Karena ilmu di artikel ini bermanfaat banget, evergreen (ilmunya nggak akan expired) dan bikin kamu jadi melek banking. Trust me!
KONTEN ARTIKEL
1. Pengertian BI Checking
BI Checking merupakan sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia yang memungkinkan Bank untuk melakukan pengecekan terhadap Debitur atau Calon Debiturnya.

Pengecekan dilakukan untuk membantu Bank dalam memverifikasi bonafide atau nggaknya seorang nasabah.
Dan hasil pengecekan tersebut dicetak dalam bentuk Laporan BI Checking.
Jadi data apa saja yang ditunjukkan di laporan BI Checking?
Bagi Debitur yang sudah punya pinjaman, laporannya akan menunjukkan :
- Nama Debitur
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Tempat Bekerja
- Data Pinjaman
- Limit Pinjaman
- Bunga Pinjaman
- Jaminan Pinjaman
- Sisa Hutang
- Jangka Waktu Pinjaman
- Ketepatan Pembayaran Pinjaman
Sementara bagi yang belum memiliki pinjaman, maka hasilnya adalah tidak ditemukan.
Laporan BI Checking disebut Sistem Informasi Debitur (SID).

Bank yang mau ngasih pinjaman ke orang lain, pasti pengen tahu mampu atau nggaknya calon peminjam itu untuk balikin uangnya.
Inilah mindset yang dipake oleh orang Bank, sebelum mereka menyetujui kredit Calon Debiturnya, baik itu kredit usaha, KPR, KKB ataupun kartu kredit.
Jadi saat kamu nggak punya track record BI Checking, Bank biasanya semakin ragu akan kemampuan membayarmu dan nggak mau menyetujui pengajuan kredit tersebut.
Karena tanpa adanya track record, Bank nggak punya gambaran apakah kamu tipe yang tepat waktu dalam memenuhi kewajiban atau tipe yang telat sehari dua hari?
Dibanding ambil risiko, mending Bank cari Calon Debitur lain.
Secara teknis, tanpa adanya track record pinjaman, banyak sistem analisa Bank yang membuat kategori calon nasabah menjadi high risk (berisiko tinggi).
Tips penting 1 :
Jika kamu nggak pengen pake kartu kredit lagi, at least sisakan 1 kartu kredit atas namamu.
Hal ini agar data track record pinjaman kamu tetap ada di sistem BI Checking.
Sehingga nantinya saat kamu kebetulan mau KPR atau mau KPM, datamu nggak berisiko tinggi di sistem analisa bank.
Dan pengajuan KPR / KPM jadi lancar jaya.
2. Prinsip 5 C Dalam Pemberian Kredit
Sebelum membahas BI Checking lebih dalam, kenalan dulu dengan prinsip 5 C dalam pemberian kredit.
Hal ini sebagai dasar sebelum membahas BI Checking lebih jauh.
Untuk setiap pengajuan kredit ke Bank bahkan pengajuan kartu kredit, pihak Bank wajib melakukan kajian 5 C terhadap nasabahnya.

Alasannya karena 5 C merupakan prinsip dasar pemberian kredit sebelum Bank memutuskan apakah kamu layak atau tidak untuk diberikan kredit.
Apa saja komponen dari 5 C ?
- Character – karakter dari calon peminjam, bertanggungjawab atau tidak, terbiasa menunggak atau tidak.
- Capacity – kemampuan calon peminjam membayar kembali pinjaman.
- Capital – calon peminjam memiliki modal yang cukup atau tidak.
- Collateral – jaminan yang diberikan calon peminjam dapatkah meng-cover pinjamannya jika sewaktu-waktu terjadi masalah alias macet?
- Condition – bagaimana kondisi ekonomi, apakah akan ada perubahan yang mengakibatkan efek langsung pada calon peminjam?
Baca Juga : 10 Alur Kredit di Bank
3. Pengecekan BI Checking Untuk Melihat Aspek 5 C
Setelah paham bahwa 5 C adalah prinsip pemberian kredit dan apa saja komponen 5 C, maka mari bahas bagaimana laporan BI Checking memuat informasi 5 C tersebut.
Sebagai refreshment : BI Checking merupakan mekanisme pengecekan calon Debitur di sistem Bank Indonesia untuk mengetahui beberapa informasi seorang Debitur.
Sistem ini mewajibkan seluruh Bank yang memberikan kredit kepada setiap Debitur, untuk melaporkan secara rutin data Debiturnya kepada Bank Indonesia selaku regulator.
Jika kamu punya pinjaman di Bank A, maka Bank A wajib melaporkan pinjamanmu setiap bulan ke sistem Bank Indonesia dari sejak awal kredit hingga pinjaman lunas.
Informasi ini akan tercetak di BI Checking, dan menggambarkan beberapa aspek 5 C sebagai berikut :
Komponen Data BI Checking
Masih ingat di bagian atas, tentang apa saja data yang tercetak di laporan BI Checking?
Seluruh data ini punya fungsinya masing-masing sebagai berikut :
- Data Pinjaman -> Pinjaman apa? Kartu kredit? Kredit Pemilikan Rumah? Atau Kredit Modal Usaha?
- Limit Pinjaman -> Berapa plafond pinjaman awal?
- Bunga Pinjaman -> Bunga pinjaman tersebut?
- Sisa Hutang -> Berapa sisa pinjaman tersebut?
- Jangka Waktu Pinjaman -> Jangka waktu kredit? Berapa lama? Sejak kapan ke kapan?
Kelima informasi ini digunakan Bank untuk menghitung apa saja kewajiban bulanan kamu.
Untuk menghitung Capacity – kapasitas kamu dalam membayar kewajiban Bank.
- Jaminan Pinjaman -> Apa bentuk jaminan dan berapa nilainya?
Informasi jaminan adalah terkait dengan Collateral – Agunan Kredit.
- Ketepatan Pembayaran Pinjaman -> bayar tepat waktu atau doyan nunggak?
Hal ini mencerminkan Character – karakter calon peminjam.
Dan orang-orang seperti ini punya hasil BI Checking yang menunjukkan hal tersebut.
Update Data BI Checking
Data pinjaman Debitur akan berubah setiap bulannya, seiring dengan dilakukannya pembayaran.
Sehingga Bank wajib meng-update data sebagai berikut :
- Sisa pinjaman (biasa disebut juga outstanding atau baki debet),
- Jangka waktu pinjaman,
- Kelancaran pembayaran pinjaman.
Kelancaran pembayaran pinjaman diukur dalam satuan kolektabilitas atau yang biasa disingkat dengan istilah kolek.
Jadi kalo ada yang ngomong kolek, itu artinya mereka sedang ngomongin kolektabilitas alias ketepatan pembayaran pinjaman seorang Debitur.

Dari data yang dilaporkan oleh Bank A, Bank Indonesia bisa ngasih akses ke Bank lain yang kepengen mengecek data kamu.
Sehingga sewaktu kamu mutusin untuk minjam ke Bank B, maka Bank B akan mendapatkan akses untuk melihat data pinjamanmu di Bank A.
Biasanya hal yang akan diperhatikan oleh Bank adalah karakter pembayaran kamu dan kemampuan kamu dalam memenuhi kewajiban tersebut.
4. Pengertian Kolektabilitas Kredit
Bank Indonesia sebagai regulator perbankan mengatur mengenai kolektabilitas sebagai klasifikasi pembayaran kewajiban oleh Debitur.
Kolektabilitas adalah klasifikasi ketepatan pembayaran yang terdiri atas 5 yang diatur oleh Bank Indonesia selaku regulator.
Tujuan pengaturan kolektabilitas adalah untuk mempermudah Bank dalam mengkategorikan nasabah yang macet dengan tingkatan sebagai berikut :
-
Kolek 1 (Lancar)
Kolek 1 adalah satu-satunya kolektabilitas yang menunjukkan hasil baik. Jadi kalo kamu membayar dengan lancar pasti berada di kolek 1.
-
Kolek 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Kolek 2 timbul saat menunggak kewajiban (baik pokok ataupun bunga) dari 1 hari hingga 90 hari.
-
Kolek 3 (Kurang Lancar)
Kolek 3 timbul saat menunggak kewajiban (baik pokok ataupun bunga) hingga 120 hari.
-
Kolek 4 (Diragukan)
Kolek 4 timbul saat menunggak kewajiban (baik pokok ataupun bunga) hingga 180 hari.
-
Kolek 5 (Macet)
Kolek 5 timbul saat menunggak kewajiban (baik pokok ataupun bunga) lebih dari 180 hari.
Apapun ceritanya, dimulai dari kolek 2 ke atas pinjamanmu sudah pasti dinilai jelek.
Istilah di Bank adalah non performing loan (NPL).
Dan yang paling asyikk adalah begitu ada catatanmu yang kolek 2, hampir 99 % pengajuan kreditmu di Bank manapun nggak akan jebol.
Jadi, please be smart with your loan.
Keep calm and kolek 1.

Karakter dan kemampuan membayar kamu akan tercermin dari data kolektabilitas.
Yang mana jika kamu selalu membayar dengan tepat waktu, artinya karakter kamu bertanggungjawab terhadap kewajiban dan punya kemampuan untuk membayar hutang.
Sementara saat kamu terlambat membayar, Bank akan berpikir :
Okelah, ybs merupakan orang yang bertanggungjawab.
Tapi bisa jadi ybs tidak mampu atau belum mampu.
5. Sistem Laporan Informasi Keuangan – SLIK OJK
Tepat 1 Januari 2018, sistem BI Checking sudah tidak lagi beroperasi, digantikan oleh sistem SLIK.
SLIK – Sistem Laporan Informasi Keuangan adalah sistem yang berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang menghimpun setiap data pinjaman dari semua kreditur (bank penyalur kredit).
Sehingga sering disebut SLIK OJK.
Fungsinya sama dengan BI Checking, sehingga orang Bank yang sudah terbiasa dengan istilah BI Checking biasanya masih menyebut SLIK dengan istilah BI Checking.
Laporan dari sistem SLIK dinamakan IDeb, yaitu singkatan dari Informasi Debitur.
Secara jeroannya, nggak ada perubahan.
Tapi secara tampilan laporan SLIK IDEB OJK lebih komprehensif daripada laporan BI Checking.
Apapun ceritanya, Bank tetap akan fokus pada aspek kolektabilitas calon peminjam.
Jadi, pastikan untuk selalu memenuhi kewajiban tepat waktu.
Karena sistem Bank akan mencatat setiap keterlambatan yang terjadi dan melaporkannya kepada OJK.
6. Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia
Selain sistem SLIK, Bank juga melakukan pengecekan aspek lain sebelum memberikan pinjaman kepada kita.
Salah satunya adalah pengecekan Daftar Hitam Nasional.
Biasa pengecekan ini dilakukan untuk peminjam yang berstatus sebagai pengusaha. Kenapa demikian?
Karena Daftar Hitam Nasabah berkaitan dengan pembukaan rekening giro oleh nasabah.
Biasanya para pengusahalah yang membuka giro untuk mempermudah pembayarannya kepada supplier.
Kalo kamu masih karyawan, Bank biasanya nggak akan bersedia untuk membukakan rekening giro.
Apa yang mau dicek di Daftar Hitam Nasional?

Daftar Hitam Nasional (DHN) memuat data nasabah yang pernah di-blacklist.
Jadi ada perbedaan antara kolek dengan blacklist.
Kalo orang awam biasa menyebut blacklist sebagai kolektabilitas yang jelek di BI checking.
Padahal, blacklist punya pengertian sendiri dalam istilah perbankan.
Kembali ke topik, kalo kamu punya rekening giro dan mengeluarkan giro kosong (giro yang tidak memiliki dana untuk pembayaran), maka kamu secara otomatis masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional.
Jika masuk DHN artinya kamu sudah masuk dalam daftar blacklist Bank Indonesia.
Dan saat seseorang sudah masuk dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia, masuk dalam kondisi blacklist, ybs nggak bisa ngapa-ngapain.
Jangankan untuk ngajukan kredit, untuk membukakan rekening saja Bank nggak bisa.
Karena keterlaluan banget orang yang mengeluarkan cek kosong. Dan syukurnya aturan Bank Indonesia sangat ketat terkait hal ini.
Baca Juga : Beda Cek & Bilyet Giro
7. Keep Calm And Kolek 1
Sebagai Debitur, bertanggungjawab terhadap pinjaman adalah bukti dari karakter yang baik.
Dan nggak semua orang terlahir dan terbentuk dengan karakter itu.
Banyak banget orang yang menggampangkan kewajibannya, memilih untuk macet daripada mengubah gaya hidupnya atau malah main-main secara hukum dengan bank.
Lebih baik hindari proses macetin kredit buat menjual aset ke Bank atau untuk cari gara-gara lewat pengacara yang nggak punya job.
Karena sekali cacat, record kamu akan cacat seumur hidup.

Tapi dengan menjaga kolek tetap di kolektabilitas 1, kamu juga yang akan petik manfaatnya.
Kalo emang sudah terlanjur berada dalam kondisi kolek 2 ke atas, marilah memperbaikinya lebih cepat.
Sistem SLIK itu memuat data selama 2 tahun, jadi kalo kamu perbaiki lebih cepat, dalam waktu dua tahun kolektabilitas sudah menjadi lancar kembali.
Kenapa di sini nggak di-share cara untuk menghapus BI Checking atau trik untuk cheat lainnya?
Karena emang nggak ada cara untuk cheat dari hasil BI checking – SLIK IDeb dirimu sendiri.
Datanya kan terdaftar atas namamu, sesuai dengan tanggal lahir dan nomor identitasmu sendiri. Jadi nggak bisa dicurangi.
Memang ada oknum yang bisa mencurangi bank dan membuat seminar tentang cara ngibulin bank. Tapi come on!
Apa sesusah ini hidup, sampai harus ngikut seminar untuk ngibulin bank?
Selain itu sekarang adalah masanya untuk belajar ber-bank, mengerti & menggunakan produk perbankan dengan benar.
Bener nggak?
Nah, setelah memahami apa sebenarnya SLIK IDEB BI Checking, silahkan klik artikel di bawah ini untuk cari tahu cara mengecek datamu sendiri serta cara membacanya.
Baca Juga :
Link Wartadana :
- Instagram wartadanablog
- Twitter wartadanacom
- Pinterest wartadana
- Jika kamu adalah pengguna Pocket, connect dengan saya di sini.
Terima kasih sudah main ke wartadana.com
REFERENSI PERENCANAAN KEUANGAN KAUM MILENIAL
Wah jadi bertambah wawasan saya seputar barang yang namanya BI Checking dsb… Great read, jarang banget nemu komunitas bankir yang sharing pengetahuan kayak gini di Indonesia.