Ada Beda Cek dan Bilyet Giro?
Begitu menerima cek / BG pertanyaan pertama setiap orang adalah : apa beda cek dan bilyet giro?
Kemudian bagaimana cara mencairkan cek atau giro tersebut?
Kali ini wartadana akan jawab kedua pertanyaan itu serta akan mengcover juga tentang :
- Pengertian Rekening Giro
- Media Penarikan Dana Rekening Giro
- Pengertian Cek
- Pengertian Bilyet Giro
- Perbedaan Cek dan Giro
- Beda Cek Kosong dan Tolakan Kliring
- Sanksi Masuk DHN BI
Yok, keep scrolling.
Jika kamu sudah mengerti hal-hal dasar tentang rekening giro, silahkan klik perbedaan cek dan bilyet giro.
KONTEN ARTIKEL
1. Pengertian Rekening Giro
Dalam dunia perbankan ada beberapa jenis rekening. Salah satunya adalah rekening giro, yang akan kita kupas habis-habisan di bawah.
Jika kamu ingin tahu tentang rekening tabungan, silahkan klik artikel Membuka Rekening Bank Bagi Pemula.
Jika kamu ingin tahu tentang deposito, silahkan klik artikel Mengenal Deposito Perbankan.
Dan kini saatnya kita untuk membahas perihal rekening giro.
Rekening giro adalah rekening bank yang digunakan dengan tujuan untuk menjalankan transaksi usaha, sehingga media penarikan dananya berupa lembaran cek atau bilyet giro.
Mengapa rekening giro lebih diperuntukkan bagi pengusaha?
- Angka penarikannya nggak terbatas. Berbeda dengan rekening tabungan yang cenderung dibatasi.
Banyak bank mengatur penarikan tunai maksimal Rp 50 / 100 juta per harinya. Sementara dengan giro, kamu bisa tarik sesukamu (selama saldonya masih cukup).
- Pemilik rekening giro akan dapetin laporan transaksinya dalam bentuk Rekening Koran.
Sehingga lebih mudah untuk melakukan pengecekan dan rekap transaksi keuangannya. Sementara dengan menggunakan rekening tabungan, informasi transaksinya nggak sekomplit rekening koran.
- Media penarikan dana dapat digunakan sebagai media pembayaran (nanti di bawah akan dijelasin lebih detil).
2. Media Penarikan Sebagai Pembayaran
Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Nominalnya jelas dan diakui oleh semua orang.
Jadi saat kamu belanja barang-barang di swalayan, membawa uang cash adalah pilihan yang tepat.
Karena nominal pembelanjaan masih bisa dicover dengan uang cash.
Pun lebih praktis karena setelah bayar dan nerima kembalian kamu bisa langsung pulang ke rumah.
Nah sekarang gimana kalo ceritanya berbeda, yang mana kamu membeli barang untuk usaha.
- Yang artinya beli barang dalam jumlah banyak sekali untuk dijual kembali.
- Yang artinya nominalnya juga pasti akan besar.
- Yang artinya akan beresiko jika kamu membawa uang cash puluhan hingga ratusan juta dalam tas-mu, bukan?
Dan semua orang setuju bahwa membawa uang tunai dalam jumlah besar itu berisiko sangat besar.
Sehingga semua orang setuju untuk menerima lembaran cek atau BG sebagai media pembayaran untuk menggantikan fungsi uang tunai.
Makanya rekening giro bermanfaat bagi pengusaha, karena lembaran Cek / Bilyet Giro yang mereka keluarkan memiliki nilai. Nggak sekedar selembar kertas saja.
Sehingga lembaran Cek / Bilyet Giro tersebut dapat juga dijadikan sebagai media pembayaran.
Scroll terus ke bawah, karena kita akan bahas gimana mekanisme penarikan cek dan BG.
3. Media Penarikan Dana Rekening Giro
Analoginya begini : untuk menarik uang dari rekening tabunganmu, kamu mungkin :
- Datang ke konter teller dan menarik saldo tabungan dengan melampirkan slip penarikan dan buku tabunganmu.
- Menggunakan kartu ATM atau transaksi tanpa kartu untuk menarik tunai di mesin ATM.
- Melakukan transfer menggunakan internet banking.
Pertanyaan selanjutnya adalah jika kamu memiliki rekening giro, gimana cara kamu melakukan penarikan dana?
Berikut ini yang merupakan media penarikan giro adalah :
A. Menggunakan Cek dan Bilyet Giro
Dengan membuka rekening giro, kamu akan menerima buku cek atau buku giro sebagai media penarikan dana.
Hal ini karena rekening giro nggak punya buku tabungan seperti rekening tabungan.
Maka untuk menarik dana, kamu membutuhkan lembaran cek dan bilyet giro (BG).
- Cek dan bilyet giro disebut buku karena biasanya dijilid seperti buku oleh customer service bank.
- Permintaan cetak hanya bisa dilakukan per buku. Artinya bisa minta 1 buku cek atau 1 buku BG. Tapi nggak bisa satu buku campuran antara cek dan BG di dalamnya.
- Per buku terdiri atas masing-masing 25 lembar baik itu cek / BG
- Harga cetak buku cek / BG biasanya 75 -150 ribu.
- Resi penerimaan cek / BG harus dikembalikan ke bank untuk mengaktifkannya. Jadi sebelum mengembalikan resi ke bank, cek / BG-mu belum dapat digunakan, karena belum terdaftar di sistem bank.
B. Overbooking
Overbooking adalah aktivitas pemindahan dana dari rekening giro nasabah tanpa menggunakan cek atau BG.
Jadi medianya adalah slip pemindahbukuan atau surat kuasa atau format surat permohonan pindah buku lainnya dari bank.
Overbooking akan kita bahas lain kali, agar nggak bikin bingung.
C. Kartu ATM
Pemilik rekening giro perorangan berhak mendapatkan kartu ATM, jika mau meminta demikian.
Cara kerjanya sama dengan kartu ATM rekening tabungan.
Bisa tarik atau transaksi apapun di mesin ATM bank yang bersangkutan.
D. Internet Banking
Opsi ini pun dapat dinikmati oleh pemilik rekening giro.
Dan dibandingkan ketiga opsi di atas, transaksi dengan internet banking adalah opsi yang paling fleksibel dan murah.
Tapi secara umum, yang paling sering digunakan oleh para pengusaha adalah lembaran Cek dan Bilyet Giro.
Hal ini karena fungsi lembaran cek dan bilyet giro ini bisa menjadi alat pembayaran.
Jadi lebih gampang buat pengusaha untuk melakukan pembayaran ke supplier atau menerima pembayaran dari pelanggannya.
Nah di poin selanjutnya kita akan bahas apa sih pengertian cek dan bilyet giro. Keep scrolling ya.
4. Pengertian Cek Kontan
Cek adalah lembaran surat yang dikeluarin oleh bank kepada pemilik rekening giro yang dapat berfungsi sebagai media penarikan uang secara kontan / tunai.
Itulah sebabnya cek sering juga disebut sebagai cek kotan.
Sifat cek adalah tunai, sehingga begitu menerima selembar cek, kamu dapat langsung ke bank untuk mencairkan tunai cek tersebut.
Cara mencairkan cek adalah dengan membawa cek yang terisi dengan lengkap ke bank penerbit. Pastikan nama penerima cek adalah kamu dan jangan lupa bawa KTP untuk verifikasi.
5. Pengertian Bilyet Giro
Bilyet Giro / BG adalah lembaran surat yang dikeluarkan oleh bank kepada pemilik rekening giro yang berfungsi sebagai media pembayaran dengan sifat non tunai.
Jadi karena sifatnya yang non tunai, maka cara mencairkan bilyet giro adalah dengan melakukan pemindahbukuan saldo ke rekening yang tertera di BG sesuai dengan tanggal jatuh temponya.
Opsi ini banyak digunakan oleh pengusaha yang mengambil fasilitas kredit lewat leasing.
Jadi mereka akan memberikan lembaran BG sebanyak masa cicilan (bisa jadi 24 bulan maka 24 lembar BG) kepada perusahaan leasing. Ditulisin nominal yang sama dan nama penerima adalah perusahaan leasing tersebut.
Nantinya setiap tanggal yang disepakati, perusahaan leasing cukup memindahbukukan dana / kliring BG tersebut ke dalam kas mereka, agar dihitung sebagai pembayaran cicilan.
6. Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro
Perbedaan antara cek dan bilyet giro yaitu cek merupakan media penarikan dana yang bersifat tunai, sementara bilyet giro merupakan media penarikan dana yang bersifat non tunai.
Berikut adalah 4 perbedaan cek dan bilyet giro.
- Cek bersifat tunai sementara Bilyet Giro bersifat non-tunai
- Cek dapat ditarik tunai, sementara Biley giro hanya bisa dipindahbukukan atau di-kliring-kan.
- Masa kadaluarsa cek adalah 6 bulan sejak tanggal di cek, sementara masa kadaluarsa bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal di bilyet giro.
- Penarikan cek saat tidak ada dana di rekening disebut sebagai cek kosong, sementara penarikan bilyet giro saat tidak ada dana di rekening disebut tolakan kliring.
01. Sifat Cek dan Bilyet Giro
Lembaran cek bersifat tunai, sementara bilyet giro bersifat non tunai.
Artinya jika kamu menerima lembaran cek dari supliermu, kamu tinggal datang ke bank penerbit untuk mencairkan uangnya.
Tapi jika kamu menerima lembaran bilyet giro maka kamu nggak bisa mencairkan dana tersebut secara tunai, melainkan harus memindahbukukan dana ke rekening kamu terlebih dahulu.
Setelah saldonya masih ke rekening kamu barulah dapat ditarik.
02. Cara Penarikan Cek / BG
Cara penarikan cek adalah dengan menariknya secara tunai di Bank yang menerbitkan cek tersebut. Sesuai dengan cek kontan dapat ditarik tunai.
Karena sifatnya yang tunai, maka untuk menarik cek dapat dilakukan penarikan tunai. Simple banget.
Sementara cara penarikan bilyet giro adalah dengan cara pemindahbukuan atau kliring. Karena sifatnya yang nontunai, penarikan bilyet giro tidak dapat ditarik tunai.
Nah berikut adalah perbedaan antara pemindahbukukan BG dengan kliring giro.
Pemindahbukuan BG
Pemindahbukuan dapat dilakukan jika bank kamu dan bank penerbit bilyet giro adalah sama.
Jadi, misalnya supplier membayar dengan bilyet giro bank A dan kamu memiliki rekening di bank A, maka kamu tinggal melakukan pemindahbukuan.
Pemindahbukukan nggak dikenakan biaya, karena sewaktu mencetakkan bilyet giro, sudah ada biaya materai dan pencetakan yang dibebankan kepada si supplier.
Jadi bagi kamu yang menerima bilyet giro, cukup memindahbukukannya.
Kliring BG
Tapi jika kamu nggak punya rekening yang sama dengan bank penerbit bilyet giro, maka dilakukanlah kliring.
Jadi misalnya kamu menerima bilyet giro (BG) bank C dari pelangganmu, sementara rekeningmu hanya ada di bank A.
Maka di hari BG jatuh tempo, kamu tinggal mencairkan giro melalui sistem kliring di bank A.
Dalam lembaran bilyet giro sudah berisi perintah pembayaran dengan informasi sebagai berikut :
- nominal pembayaran,
- rekening dan bank tujuan pembayaran,
- serta tanggal pembayaran
Sistem kliring akan efektif H+1, karena dibutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan ketersediaan dana melalui sistem Bank Indonesia.
Proses pengecekan dana inilah disebut kliring (clearing).
Kalo dana si pelangganmu di bank C tersedia, maka kamu akan menerima dana tersebut di rekening bank A sehari kemudian. Kliring dilakukan maksimal jam 09.30 pagi dengan biaya biaya kliring sekitar Rp 5.000 per lembar giro.
03. Masa Kadaluarsa
Masa kadaluarsa cek adalah 6 bulan sejak tanggal penarikan sementara masa kadaluarsa Bilyet Giro adalah 70 hari lamanya sejak tanggal penarikan.
Masa kadaluarsa cek disebut juga sebagai masa berlaku cek. Dan masa berlaku cek dimulai sejak tanggal penarikan yang tercantum di lembaran cek.
Sehingga tanggal kadaluarsa cek adalah 6 bulan sejak tanggal penarikan yang tercantum di lembaran cek.
Sementara masa berlaku BG adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan di lembaran bilyet giro.
Masa berlaku bilyet giro disebut juga sebagai masa kadaluarsa bilyet giro.
Sehingga tanggal kadaluarsa giro adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan yang tercantum di lembaran bilyet giro tersebut.
7. Pengertian Cek Kosong atau Tolakan Kliring
Bagaimana saat pemilik rekening mengeluarkan cek atau BG sementara rekeningnya dalam kondisi nggak punya uang?
Jika seseorang mengeluarkan cek tetapi dana di rekeningnya tidak cukup saat penerima ingin mencairkan, maka cek tersebut disebut cek kosong.
Cek kosong artinya nasabah mengeluarkan cek (perintah pembayaran) saat tidak memiliki dana yang cukup.
Penolakan oleh bank akan disertai surat keterangan saldo tidak cukup.
Dan jika angka penarikan mencapai Rp 500 juta, maka nasabah akan langsung ter-blacklist dan masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
Sementara saat si nasabah mengeluarkan BG tapi nggak punya dana yang memadai maka akan terjadi tolakan kliring.
Tolakan kliring adalah penolakan proses pemindahbukuan BG oleh bank penerbit BG.
Nggak semua tolakan kliring terjadi karena saldo nggak cukup.
Tolakan kliring bisa terjadi karena kesalahan oleh pihak bank (salah penulisan nama) atau kesalahan formal seperti penulisan di bilyet giro.
Tetapi jika memang tolakan terjadi karena saldo tidak cukup, maka si penerbit bilyet giro akan :
- dikenakan biaya Rp 125 ribu sebagai biaya tolakan karena saldo tidak cukup, dan
- menerima Surat Peringatan.
Saat mencapai Surat Peringatan Ke-4 maka sistem akan langsung mem-blacklist nasabah dan memasukkannya dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
8. Apa Sanksi Jika Masuk Ke DHN BI?
DHN BI adalah Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia. Jadi seorang nasabah bisa masuk ke dalam DHN apabila ybs mengeluarkan cek kosong atau tolakan kliring.
Karena sifatnya sebagai media pembayaran, komitmen membayar cek ataupun BG haruslah dijaga baik-baik.
Sehingga sanksi kalo seseorang mengeluarkan cek kosong atau tolakan kliring adalah :
- Tidak boleh mengeluarkan cek / bilyet giro baru. Yang artinya yang bersangkutan nggak bisa memohon pencetakan buku cek / BG baru.
- Tidak dapat membuka rekening di bank manapun sebelum status DHN-nya berakhir. Butuh waktu 1 tahun sejak kejadian, hingga DHN dihapuskan.
- Tidak dapat mengajukan kredit dimanapun, karena bank tidak memperbolehkan debiturnya masuk dalam DHN BI.
- Tapi sanksi yang paling parah adalah sanksi moral. Dimana sebagai pengusaha kepercayaan adalah hal yang mesti dijaga dengan baik. Dan saat terjadi DHN, kepercayaan itu akan hilang.
Dan percaya deh, saat orang nggak percaya akan kemampuan kamu untuk membayar, mereka nggak akan mau bekerjasama dengan kamu.
The end.
Satu kalimat favorit yang saya dengar dari nasabah adalah :
Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan emang berkomitmen pada bisnis dan uangnya.
Dan demikian beda cek dan giro, silahkan klik artikel lainnya di wartadana. #staysafe
Baca Juga :
- Dari Mana Bank Dapat Untung
- Alur Kredit Di Bank
- 25 FAQ cara Menggunakan Kartu Kredit
- Sikapi Uangmu OJK
- BI.GO.ID
Link di Wartadana :
- Instagram wartadanablog
- Twitter wartadanacom
- Pinterest wartadana
- Jika kamu adalah pengguna Pocket, connect dengan saya di sini.
Terima kasih sudah main ke wartadana.com
REFERENSI FINANSIAL KAUM MILLENNIALS
Maaf sepertinya masa berlaku cek dan BG terbalik.
Hi Mas Ryan.
Bener Mas. Sudah di-update ya.
Terima kasih sudah perhatiin detilnya dan bantu ngasih inputan, jadi bisa direvisi.
Thanks a lot 🙂
Apakah ada pembatasan nominal yg bisa dicairkan tiap 1 lembar cek yg diterbitkan?