Gimana cara mengecek data BI Checking alias Informasi Debitur?
Setelah sebelumnya belajar tentang BI checking di artikel tentang cara mudah mengerti BI checking, maka selanjutnya yok cari tahu gimana cara mengecek data BI checking.
Tapi sebelumnya, review sedikit ya. Agar nanti bahasanya sejalan.

KONTEN ARTIKEL
1. BI Checking / SLIK OJK
Sistem BI Checking adalah sistem penyimpanan data Debitur di Bank Indonesia. Debitur adalah nasabah Bank yang meminjam uang.
Karena sifatnya yang penting dan confidential, data tersebut hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Jadi gak semua orang bisa mengakses data tersebut.
Pihak yang mengelola data BI checking adalah Bank Indonesia selaku Bank sentral yang merupakan regulator di industri perbankan.
Dan setiap Debitur alias orang yang minjam uang di perbankan pasti terdaftar di data BI checking.

Misalnya saya meminjam di Bank A, maka Bank tersebut akan mendaftarkan data pinjaman saya ke database Bank Indonesia melalui sistem BI checking.
Tujuannya adalah untuk berbagi informasi kepada Bank lain atau leasing yang juga mau meminjamkan uang ke saya.
Di laporan BI checking sudah tercantum dengan akurat data historis pembayaran kewajiban, melihat tepat atau nggaknya saya dalam membayar kewajiban terhadap Kreditur (Bank atau lembaga leasing lainnya).
Selain itu terdapat informasi :
- kewajiban apa saja yang saya miliki,
- aset yang menjamin pinjaman tersebut
- hingga bagaimana ketepatan saya dalam membayar kewajiban tersebut.
Karena :
- Dengan mengetahui jumlah pasti kewajiban, Bank dapat memperkirakan kemampuan saya untuk membayar kewajiban. Apakah saya mampu membayar cicilan apabila saya mendapatkan tambahan pinjaman?
- Dengan mengetahui data historis pembayaran, Bank dapat memahami karakteristik saya secara umum. Orang yang tepat waktu, akan membayar tepat waktu.
Dan Bank mencari nasabah seperti ini.
Bagi Bank, percuma nasabahnya punya uang, kalo karakternya buruk dan nggak mau memenuhi kewajibannya tepat waktu. Bad character.

2. SLIK – Sistem Layanan Informasi Keuangan
Sejak Januari 2018, sistem BI checking telah berganti menjadi SLIK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pengawasan secara langsung terhadap jalannya industri keuangan di Indonesia.
Jadi yang dulunya peran BI adalah sebagai regulator, kini peran tersebut sudah diambil alih oleh OJK.
Hal ini memisahkan antara fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dengan fungsinya sebagai regulator di industri keuangan.

Setelah berganti sistem, hasil BI checking pun berganti menjadi Informasi Debitur alias IDeb.
Permintaan data dapat dilakukan melalui sistem yang terhubung ke pusat data OJK yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Jadi setiap kali kamu mengajukan kredit, maka Bank akan melakukan BI checking alias permintaan data Informasi Debitur di sistem SLIK.
Data inilah yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan sebelum Bank menyetujui permohonan pinjaman nasabahnya.

Apakah kita sebagai masyarakat awam memiliki akses untuk mengecek data Informasi Debitur milik kita sendiri?
Jawabannya : IYA.
Kita, siapapun, sebagai masyarakat awam memiliki akses terhadap Informasi Debitur milik kita sendiri. Karena data tersebut adalah data pribadi kita.
Punya pinjaman atau nggak, saya dan kamu, kita bersama, PUNYA HAK untuk meminta data IDEB kita.
Masa sesama Bank dapat saling mengakses data Debitur, sementara kita sebagai Debitur nggak bisa mengakses data kita sendiri?
3. Cara Mengecek BI Checking
Pertanyaan selanjutnya adalah gimana cara mengecek BI checking? Atau updatenya : gimana cara mengecek SLIK OJK?
Seperti dijelasin di atas, kamu sebagai Debitur berhak untuk mengakses data informasi pinjaman di perbankan.
Tetapi kamu nggak bisa meminta data tersebut kepada Bank yang memberikan kamu kredit.
Nggak akan ada oknum Bank yang mau mencetakkan hasil BI checking atau SLIK OJK untuk nasabahnya.
Kalo kita minta mereka mengecekkan, besar kemungkinan mereka bersedia melakukannya tetapi hasil IDeb tersebut hanya akan mereka perlihatkan kepada kamu.
Nggak ada yang berani menyerahkan kopian (baik hardcopy atau softcopy) untuk kamu pegang.
Pertimbangan mereka adalah karena di laporan tersebut tertera siapa yang mengajukan permintaan sementara BI (dulunya) serta OJK mengatur dengan ketat aturan mengenai laporan ini.
Kejahatan menyebarkan laporan Informasi Debitur terkait dengan aturan untuk menjaga kerahasiaan konsumen, sehingga hukumannya nggak main-main.
4. Kemana Mengecek Data Informasi Debitur?
Jadi kalo nggak bisa minta ke Bank, kemanakah kamu meminta data BI checking atau SLIK OJK kamu?
Dalam hal informasi Debitur, permintaan dapat dilakukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang menjalankan sistem SLIK.

Silahkan klik link contact OJK berikut untuk tahu lokasi kantor OJK terdekat di kota kamu.
Sharing saja : dalam beberapa bulan terakhir saya sering ketemu case di kantor, dimana banyak nasabah meminta data Informasi Debiturnya.
Mereka datang karena masih ada pelaporan tunggakan yang belum clear sehingga sewaktu mengajukan kredit di tempat lain, pengajuan tersebut bermasalah.
Hal ini nggak hanya terjadi di tempat saya bekerja saja, banyak juga case dimana kami meminta nasabah untuk datang ke Bank lain yang pelaporannya belum update.
Kesimpulannya :
Sebagai Debitur, akan selalu ada kemungkinan datamu terlapor tidak tepat akibat adanya perpindahan sistem dari BI checking ke SLIK.
Ataupun karena human error dalam proses pelaporan.
Untuk mengakomodir hal ini, OJK memberikan kamu hak akses untuk melakukan permintaan data.
Sehingga apabila ada ketidakcocokan data, kamu dapat melapor ke bank penerbit untuk menyesuaikannya dengan berbekal laporan yang dicetakkan oleh OJK.
5. Gimana Proses Permintaan Data ke OJK?
Permintaan data ke OJK dapat dilakukan secara offline ke kantor OJK terdekat di kota masing-masing.
- Datang ke kantor OJK untuk melakukan pengisian form dan membawa data-data yang dibutuhkan.
- Submit data dan menunggu verifikasi oleh petugas OJK
- Setelah Informasi Debitur dicetak, kamu tinggal mengambilnya dengan menunjukkan bukti identitas asli.
Data yang wajib dibawa untuk mengajukan pencetakan data Informasi Debitur :

6. Cara Membaca Laporan Informasi Debitur
Setelah mendapatkan laporan Informasi Debitur, hal yang selanjutnya perlu kamu lakukan adalah membacanya.
Percuma dong bisa dapetin data tapi nggak bisa membacanya, bener nggak?
Berikut saya lampirkan file yang dapat di-download di situs OJK tentang cara membaca laporan IDEb.

Poin yang paling penting :
1. Bagian Kredit / Pembiayaan
- Lihat berapa sisa pinjaman kita (baki debet / outstanding) -> poin 1 di gambar
- Cari tahu berapa bunga pinjaman
- Lihat jangka waktu pinjaman (dari tanggal mulai hingga tanggal jatuh tempo)
- Perhatikan KOLEKTABILITAS (kualitas fasilitas) yang dilaporkan -> poin 2 di gambar
Hal ini kamu lakukan untuk melihat sisa hutang serta biaya bunga kredit Bank. Serta yang paling penting adalah untuk melihat kolektabilitas / kualitas fasilitas.
Pinjaman yang baik adalah yang dilaporkan 1/0 hari, dimana kolek 1 tanpa tunggakan.
Baca Juga : Pengertian Kolektabilitas Kredit
2. Data Pokok Debitur
- Lihat apakah identitas yang dilaporkan tepat?
- Cocokkan apakah tempat bekerja atau nama usaha tepat?
- Pastikan apakah alamat sesuai?
Hal ini agar tidak ada kesalahan pelaporan apabila nama dan tanggal lahir kamu sama dengan orang lain.
Nggak enak loh kalo data kamu nyampur dengan data orang yang rupanya nggak tepat waktu dalam menjalankan kewajibannya.
Nantinya malah data kamu yang dinilai nggak bagus.
Kesimpulan Tentang Cara Mengecek Data BI Checking
OJK merupakan pihak yang mengelola data Informasi Debitur.
Dengan catatan, mereka tidak bertanggungjawab atas validitas data tersebut sebab data tersebut dilaporkan oleh Bank.
Jika terdapat kesalahan ataupun adanya perubahan yang harus mereka perbaiki, maka kamu harus kembali berhubungan dengan Bank pelapor.
OJK nggak bisa mengutak-atik data tersebut. Karena wewenang untuk mengganti atau mengubah data ada di Bank pelapor.

Demikian hari ini mengenai permintaan Informasi Debitur dari OJK.
Kalo kamu punya waktu sekalian cek situs OJK sekarang. Saya pikir site-nya keren dan informatif.
Ada beberapa modul yang bagus dan GRATIS yang disediakan oleh mereka. So I think, why not?
Baca Juga :
Baca Juga :
Link Wartadana :
Terima kasih sudah main ke wartadana.com
Berarti ga bisa cek secara online yah untuk tau data kita gimana di BI…
Hi. Belum bisa untuk saat ini.
Kalo dulunya masih BI Checking, memang bisa diminta secara online.
Tetapi sejak sistem SLIK OJK, belum bisa.