Sedang mencari alternatif investasi yang memberikan untung lebih besar dari bunga deposito tetapi dengan tingkat risiko yang sama? Investasi Savings Bond Ritel alias surat hutang pemerintah dapat menjadi salah satu opsi.
Kenapa dikatakan tingkat risikonya hampir sama dengan deposito?
Karena risiko paling fatal yaitu risiko gagal bayar hanya terjadi saat pemerintah Indonesia dinyatakan bangkrut.
Maka jika pemerintah Indonesia bangkrut, tidakkah ekonomi kita berguncang dan bank-bank yang ada di dalam negara pun ikut collapse? Saat bank collapse, apa kabar deposito kita?
Apa itu Investasi Savings Bond Ritel?
Pernah mendengar istilah obligasi alias surat hutang?
Nah, pemerintah Indonesia juga menerbitkan instrumen investasi berupa surat hutang yang biasa kita dengar dengan sebutan Surat Utang Negara (SUN).
Surat Hutang ini berupa pengakuan bahwa pemerintah berhutang sejumlah tertentu kepada investornya dan pembayaran kembali dari hutang ini dijamin 100 % oleh pemerintah.
Penerbitan SUN dilakukan untuk membantu pembiayaan Negara, agar tidak perlu dilakukan dengan hutang keluar negeri.
Sehingga menarik sekali kalo mengamati dalam gejolak ekonomi di tahun 2018 dan dengan adanya hantaman dari luar negeri oleh presiden bebek, maka pemerintah mengambil cara ini untuk membantu keuangan Negara.
Di tahun 2018, pemerintah telah menjual 2 seri SBR yaitu SBR003 di Mei 2018 & SBR004 di September 2018.
Departemen yang melakukan penjualan SUN adalah Kementrian Keuangan. Sejauh ini ada 3 jenis SUN yang pernah diterbitkan oleh Kementrian Keuangan, yaitu :
1. Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) -> bersifat konvensional
2. Sukuk Negara Ritel Indonesia (SR) -> bersifat Shariah
3. Savings Bond Ritel (SBR)
Perbedaan antara ketiga jenis SUN ini adalah ORI dan Sukuk diperdagangkan di pasar sekunder, sementara SBR tidak. Jadi saat membeli ORI dan Sukuk masih ada potensi untung dari selisih harga jual-beli, sementara di SBR untung hanya dari kupon.
Berdasarkan situs Kemenkeu berikut adalah pengertian Savings Bond Ritel (SBR) :
Salah satu instrumen pembiayaan Negara yang ditawarkan kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia.
#Kiniuntuk nanti
Simple Fact about Investasi Savings Bond Ritel :
1. Instrumen investasi berbasis tabungan pada Surat Utang Negara.
2. Dasar hukum Savings Bond Ritel :
3. Investor yang boleh membeli SBR adalah individu yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Pembelian dilakukan dalam satuan unit, harga per unit 1 juta. Minimal pembelian tergantung pada seri SBR yang dirilis.
5. Keuntungan yang didapat berupa kupon dalam satuan %. Rate-nya mengambang sesuai dengan BI 7 days reverse repo rate alias Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
6. Pembayaran kupon dilakukan bulanan setiap tanggal 20 ke rekening investor masing-masing.
7. Kupon dikenakan pajak sebesar 15 %, yang ditanggung oleh investor.
8. Lama investasi adalah 2 tahun, sejak tanggal settlement dan tidak dapat dicairkan kapan saja.
9. Ada mekanisme early redemption, yaitu penjualan kembali lebih cepat di tanggal yang telah ditentukan dan dibatasi maksimal hanya 50 % dari pembelian.
10. Kepemilikan SBR tanpa warkat, hanya terdaftar dengan nomor SID (Single Investor Identification) di Kustodian Sentral Efek Indonesia. Atau bisa dilihat di akun pada mitra distribusi (alias pihak penjual yang investor pilih).
Histori Investasi Savings Bond Ritel
Di posisi Sept 2018 ini, sudah ada 4 seri SBR yang diterbitkan oleh pemerintah.
Berikut adalah perbandingan antara SBR001 hingga SBR004 :
Komponen | SBR001 | SBR002 | SBR003 | SBR004 |
Setelmen | 30 Mei 2014 | 23 Mei 2016 | 31 Mei 2018 | 19 September 2018 |
Kupon | Floating with floor minimal 8,75 % | Floating with floor minimal 7,5 % | Floating with floor minimal 6,8 % | Floating with floor minimal 8,05 % |
BI 7 days repo rate sewaktu periode penjualan | 6,75 % | 5,5 % | 4,5 % | 5,5 % |
Jatuh Tempo | 20 Mei 2016 | 20 Mei 2018 | 20 Mei 2020 | 20 September 2020 |
Minimal investasi | Rp 5 juta | Rp 5 juta | Rp 1 juta | Rp 1 juta |
Maksimal investasi | Rp 5 milyar | Rp 5 milyar | Rp 3 milyar | Rp 3 milyar |
Manfaat positif Investasi Saving Bonds Ritel
1. Kita membantu pemerintah membangun Negara
Di situs resmi Kementrian Keuangan, ada tagline
Buktikan Kepahlawananmu
Dengan Investasi #SBR004
2. Tingkat risiko yang rendah.
Karena pembayaran kembali dijamin oleh negara. Secara prinsip, kecil kemungkinan pemerintah Indonesia bangkrut dalam waktu dekat.
Krisis moneter 98 saja mampu dilewati dan membentuk perekonomian kita hingga seperti saat ini.
3. Pembelian dapat dilakukan dalam nominal kecil.
Sehingga investasi SBR terjangkau bagi semua kalangan. Mencontoh SBR003 & SBR004, minimal pembelian adalah Rp 1 juta.
4. Kupon yang diberikan lebih besar jika dibandingkan suku bunga deposito.
Contoh saja angka kupon SBR004 sebesar minimal 8,05 % (floating rate +255bps dari SBI). Nggak mungkin turun dari angka kupon di awal.
Sementara suku bunga bank Indonesia saat ini adalah 5,5 %.
———————
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah demikian menggalakkan investasi ritel yang dapat diakses oleh setiap penduduk-nya.
Sehingga pernah sekali saya terlibat dengan diskusi bersama seorang teman yang bekerja di perusahaan sekuritas.
Dulunya produk sekuritas itu hanya dapat dinikmati oleh orang-orang kaya saja. Mengapa kini budayanya bergeser dan kita sebagai orang-orang biasa pun bisa membeli produk sekuritas?
Alasannya adalah karena pemerintah ingin agar ekonomi kita nggak melulu diatur oleh orang-orang kaya yang kelewat canggih.
Kapan saja mereka merasa ada investasi lain yang lebih menguntungkan, mereka dapat memindahkan dana dengan mudah tetapi sangat mengganggu stabilitas ekonomi.
Jika dijual ritel, kemungkinan naik turun lebih rendah karena investor hanya membeli dalam jumlah kecil dan tren pemindahannya berbeda. Namanya ritel, pembeli pasti banyak tapi dalam jumlah kecil.
———————
Mekanisme Beli Savings Bond Ritel
Diterbitkan dan dijual oleh Kementrian Keuangan tetapi nggak bisa dibeli langsung ke Kementrian Keuangan.
Savings Bond Ritel dapat dibeli di mitra distribusi alias penjual yang ditunjuk oleh Kementrian Keuangan.
Mitra distribusi yang dipilih adalah beberapa bank dan perusahaan non bank di bidang finansial dan berbeda-beda dalam setiap seri-nya.
Sistem pembelian adalah :
1. Registrasi layanan SBN Ritel Online sesuai dengan mitra distribusi yang kita pilih untuk mendapatkan SID (Single Investor Identification). Lama waktu registrasi adalah 2 hari.
2. Pemesanan yang dilakukan secara online sesuai dengan angka investasi yang kita pilih di penjual yang kita pilih. Proses pemesanan mudah dan selesai dalam waktu 1 menit.
3. Pembayaran yang dilakukan sesuai dengan nomor ID billing maksimal 3 jam sejak pemesanan. Dibayar ke akun Penerimaan Negara sesuai dengan bank yang kita gunakan.
4. Beberapa mitra distribusi mengharuskan upload manual bukti pembayarannya. Jika mitra distribusi yang kita pilih adalah bank, biasanya tahap ini ditiadakan karena transaksinya sudah online di sistem bank.
5. Setiap pemesanan yang telah dibayar akan mendapatkan email notifikasi dari mitra distribusi dan Kementrian Keuangan. Anggap saja email notifikasi itu sebagai bukti pembelian SBR kita.
Negatif poin investasi Savings Bond Ritel
1. Periode investasi diikat selama 2 tahun.
Kembali kepada kita sebagai investor, kalo menginginkan investasi di bawah 1 tahun jelas membeli savings bond ritel bukanlah opsi.
2. Tidak dapat dicairkan kapan saja.
Pencairan 50 % hanya dapat dilakukan setelah SBR diinvestasi 1 tahun. Jadi pastikan sebelum investasi bahwa nggak ada kebutuhan terhadap dana tersebut dalam waktu di bawah 2 tahun.
3. Kupon dibayarkan setiap bulan ke rekening kita masing-masing.
Jadi kalo nggak ada kontrol dan pencatatan yang disiplin, uang akan bercampur dan return-nya jadi nggak terasa.
4. Untungnya hanya di kupon.
Biasanya investasi surat hutang bisa dapat dua jenis keuntungan yaitu kupon dan selisih harga. Dengan investasi Savings Bond Ritel, kita nggak bisa memetik keuntungan selisih harga karena nggak bisa dijual-beli.
Memutuskan untuk investasi atau nggak adalah hak kita sendiri.
Ingat untuk selalu mencocokkan periode investasi dengan kebutuhan keuangan kita, supaya hasil investasinya bisa dinikmati dengan maksimal.
Sumber :
https://www.kemenkeu.go.id/sbr#Kupon
Pekanbaru, 11 September 2018